Mensos Juliari Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Ikuti Proses, Mohon Doa

6 Desember 2020 19:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
 Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Sosial Juliari Batubara tak banyak komentar usai ditetapkan sebagai tersangka dan hendak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Rutan Guntur.
ADVERTISEMENT
Saat turun dari Gedung Merah Putih KPK, dia hanya menjawab singkat pertanyaan awak media yang telah menantinya.
"Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman," ujar Juliari, di Gedung KPK, Minggu (6/12).
Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos corona. Juliari menyerahkan diri pada Minggu (6/12) dini hari setelah namanya diumumkan menjadi tersangka oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Setelah 12 jam, lebih diperiksa, akhirnya Juliari keluar menampakkan diri di Gedung Merah Putih KPK. Kali ini penampilannya berbeda: pakai rompi oranye dan tangan diborgol.
Juliari diduga menerima total fee Rp 17 miliar dari hasil korupsi dana bansos corona. Dia meminta Rp 10 ribu per paket sembako yang seharusnya bernilai Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
Bersama Juliari total ada 5 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini. 4 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu 2 supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Suap total senilai Rp 17 miliar diterima Juliari dalam perkara ini. Suap itu diterima Juliari dalam dua tahap, tahap pertama ia memperoleh uang senilai Rp 8,2 miliar (uang dari pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama) dan uang senilai Rp 8,8 miliar yang berasal dari periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako.