Mensos Sanksi Ribuan ASN yang 'Hilang' Usai Lebaran: Ada Dipecat, Beban Negara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) usai apel pembinaan pegawai di Kantor Kemensos, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) usai apel pembinaan pegawai di Kantor Kemensos, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan tak akan segan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti melanggar disiplin.

Hal itu disampaikannya saat memimpin apel pembinaan pegawai yang tak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.

“Ke depan kita tidak akan segan-segan untuk memberhentikan PPPK maupun PNS yang memang benar-benar melanggar,” tegas Gus Ipul di Kantor Kemensos, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/3).

Dari total 46.090 ASN di lingkungan Kementerian Sosial, 2.708 pegawai di antaranya tidak mengisi absensi tanpa keterangan.

kumparan post embed

Gus Ipul merinci, dari jumlah tersebut, 156 orang merupakan pegawai kantor pusat, sentra, dan balai. Sementara lebih dari 2.500 lainnya merupakan pegawai dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA), termasuk pendamping sosial yang telah diangkat menjadi PPPK.

“Ini yang membuat saya lebih sedih lagi, karena waktu sebelum mereka saya lantik, saya sudah minta komitmennya, saya sudah minta tekadnya untuk benar-benar bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya, sesuai dengan semua ketentuan yang berlaku,” ungkap Gus Ipul.

“Lebih dari 30.000 PPPK waktu itu saya lantik, dan sayangnya 2.500 di antaranya belum genap mereka satu tahun diangkat sebagai PPPK sudah melanggar ketentuan tidak disiplin,” lanjutnya.

Bahkan, menurutnya, ada pegawai yang sudah lama mangkir.

“Ada beberapa pegawai yang tidak bisa dihubungi. Ada pegawai yang beberapa di antaranya tidak bisa dihubungi. Bahkan ada dari 2.700 lebih itu, ada dua tahun sudah yang katakanlah disebut mangkir,” kata dia.

Suasana apel pembinaan pegawai Kementerian Sosial di Kantor Kemensos, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ada Pegawai yang Diberhentikan

Gus Ipul menegaskan, sanksi tegas akan langsung diberikan kepada pegawai yang terbukti melanggar. Ia bahkan menyebut sudah menyiapkan langkah pemberhentian bagi salah satu pegawai.

“Jadi dari 2.700 lebih di antaranya itu ada yang kita tanda tangani untuk langsung diberhentikan karena telah memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia menyebut, pemecatan dilakukan terhadap pegawai yang dinilai sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan.

“Jadi pegawai-pegawai yang telah memenuhi syarat kita berhentikan di hadapan bapak, ibu, saudara-saudara sekalian, saya tanda tangani untuk kita berhentikan. Biar tidak menjadi beban kita semua, beban negara,” ungkapnya.

Ia menyebut, pegawai tersebut tidak melakukan pekerjaan dengan baik sejak lama.

“Ada pegawai yang absen pagi datang, pulang absen, tapi tidak melakukan pekerjaan dengan baik bertahun-tahun. Nggak ngisi apa itu, tugas apa itu namanya? SKP. Absennya ada, datang, sore ada pulang, tapi nggak mengisi SKP. Dan itu bertahun-tahun,” kata Gus Ipul.

Suasana apel pembinaan pegawai Kementerian Sosial di Kantor Kemensos, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Gus Ipul Soroti Fenomena ‘804’

Gus Ipul juga mengkritik fenomena pegawai yang hanya hadir secara formal tanpa bekerja optimal, yang ia sebut sebagai pola “804”.

“Ada yang menyebut 804. Datang jam delapan, kosong tak melakukan apa-apa, jam empat pulang. Jadi 804 ini, datang jam delapan absen, setelah itu haha-hihi, lalu pulang jam empat absen lagi,” tuturnya.

Menurutnya, pola kerja seperti itu tidak sejalan dengan tugas ASN yang harus melayani masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Bukan itu tugas kita. Tugas kita adalah melayani rakyat, terutama mereka yang rentan, fakir miskin, mereka yang terlantar, terdampak bencana, dan mereka yang menggantungkan harapan pada kehadiran negara,” ujar Gus Ipul.

“Oleh karena itu saya ingin bicara sangat jelas. ASN Kementerian Sosial tidak boleh main-main dengan kedisiplinan,” sambung dia.

video from internal kumparan

Gus Ipul menegaskan disiplin merupakan hal mendasar yang tidak bisa ditawar dalam birokrasi.

“Sesungguhnya disiplin adalah harga mati,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pelanggaran disiplin bukan sekadar soal absensi, melainkan menyangkut integritas dan tanggung jawab.

“Ini bukan angka kecil, ini bukan persoalan sepele. Ini adalah bentuk indisipliner yang menciderai tanggung jawab sebagai ASN,” tegas Gus Ipul.

“Hanya gara-gara abai, malas, karena beberapa di antaranya saya dapat laporan sudah dapat izin untuk cuti, tetapi tidak mengupload atau tidak melapor kepada aplikasi yang sudah diselenggarakan atau disediakan. Itu termasuk abai, itu menganggap sepele, itu perilaku yang mencerminkan kita tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Gus Ipul berharap momentum pasca-Lebaran seharusnya menjadi titik balik bagi ASN untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan.

“Saya tegaskan, pasca Lebaran harusnya kita kembali dengan semangat yang kuat, lebih disiplin, lebih bersih, dan lebih berdampak,” ujarnya.

Suasana apel pembinaan pegawai Kementerian Sosial di Kantor Kemensos, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sanksi Disiplin hingga Pemotongan Tunjangan

Gus Ipul mengatakan, setiap pegawai yang melanggar pun akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan masing-masing.

“Nah untuk itu kita akan berikan sanksi sesuai dengan kesalahan masing-masing. Bagi yang minta maaf dan kemudian ingin memperbaiki kita terima, kita apresiasi, dan kita akan terus awasi,” kata Gus Ipul.

“Tapi bagi yang pelanggarannya berat, ada beberapa di antaranya ya, yang akan kita proses, dan satu di antaranya kita berhentikan per hari ini,” lanjutnya.

Gus Ipul menegaskan pelanggaran disiplin ASN memiliki konsekuensi yang jelas sesuai aturan yang berlaku. Ketidakhadiran tanpa keterangan dapat dikenai berbagai sanksi administratif.

“Ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain itu, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran juga akan terkena pemotongan tunjangan kinerja.

“Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk atau pulang kerja, dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% per hari ketidakhadiran,” ungkap dia.

Ia kembali menegaskan, seluruh bentuk pelanggaran akan diproses tanpa kompromi.

“Setiap pelanggaran akan diproses, setiap ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak, dan setiap bentuk indisipliner akan ada konsekuensinya,” tutupnya.