Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Menteri ATR/BPN: Ada 263 HGB dan 17 SHM di Pagar Laut Tangerang
20 Januari 2025 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan di wilayah Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar.
ADVERTISEMENT
Jika dirincikan, 263 SHGB itu terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, pada Senin (20/1).
Adapun identitas pemilik dari perusahaan itu tak disebut secara rinci. Menurut Nusron, masyarakat dapat mengecek langsung melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kini, Nusron mengaku sudah memerintahkan pegawainya berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial untuk dapat memastikan sertifikat yang diterbitkan itu berada di dalam garis pantai ataukah di luar garis pantai. Jika terbukti ada aturan yang dilanggar, maka akan ada sanksi terhadap sejumlah pihak.
"Kalau itu garis pantai petanya informasi geospasial sudah terbukti, maka nanti semua akan menjadi jelas. Mana yang ada di wilayah berada di dalam garis pantai dan mana yang ada di luar garis pantai," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian 3 desa di Kecamatan Kronjo; 3 desa di Kecamatan Kemiri; 4 desa di Kecamatan Mauk; 1 desa di Kecamatan Sukadiri; 3 desa di Kecamatan Pakuhaji; dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.
Live Update