Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Menteri ATR/BPN Batalkan 50 SHGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang
24 Januari 2025 13:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Imbas polemik pagar laut, sebanyak 50 Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Proses pembatalan itu dilakukan oleh jajaran Agraria dan Tata Ruang/BPN, dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
"Hari ini pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang," kata Nusron usai meninjau pagar laut yang bersertifikat di Tangerang, Jumat (24/1).
"Tapi, yang jelas belum semua, proses satu-satu, kan ngecek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, ya oke, karena aturan begitu," lanjutnya.
Menurut Nusron, pembatalan dilakukan usai pengecekan dokumen secara yuridis yang bisa dilakukan di kantor pertanahan atau balai desa. Lalu, mengecek prosedur untuk mengetahui proses sertifikasi sudah benar atau belum.
"Setelah secara adminitratif kita cek, dan karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya, yang terakhir adalah cek fisik materialnya kayak apa. Seperti tadi, kita sudah datang ke sana sampai ke ujung itu tempat terbitnya sertifikat SHGB yang atas nama PT IAM (Intan Agung Makmur)," ujarnya.
Didapati, SHGB milik perusahaan itu telah tidak memiliki fisik secara material sehingga masuk dalam kategori tanah musnah, dan dilakukan pembatalan.
ADVERTISEMENT
"Tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya, karena sudah tidak ada tanahnya, saya enggak mau debat mana garis pantai, toh kalau dulunya empang, (sekarang) sudah tidak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah otomatis hak apa pun di situ hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada," katanya.
Nantinya, proses pembatalan akan dilakukan secara kontinyu mengingat proses pengecekan ratusan sertifikat tersebut harus dilakukan satu per satu.
"Insyaallah secepatnya selesai, kita bekerja baru lima hari, tidak langsung serta-merta, tapi prosesnya kita lalui, jadi jangan sampai kita batalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun material, lalu proses pembatalannya cacat juga, jangan," ujarnya Nusron.
Terdapat 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.
ADVERTISEMENT