Menteri ATR soal HGB Laut Surabaya-Sidoarjo: Di Dalam Garis Pantai Sejak 1996

22 Januari 2025 11:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat menyampaikan keterangan soal pagar laut di Tangerang. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat menyampaikan keterangan soal pagar laut di Tangerang. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menanggapi polemik Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di laut Surabaya-Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
HGB itu memiliki luas 656 hektare, tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Nusron mengatakan HGB tersebut sudah ada sejak 1996 atau era Presiden Soeharto. Selain itu, hasil penelusuran, HGB ini berada di dalam garis pantai.
"Nah, kalau Surabaya case-nya beda. Surabaya itu begini, Surabaya itu sertifikat terbit tahun 1996. Setelah kami cocokkan, memang semua sertifikatnya itu berada di dalam garis pantai semua," ucap Nusron setelah menghadiri operasi besar pembongkaran pagar laut Tangerang, Banten, Rabu (22/1).
Persiapan Angkatan Laut dan Kementerian KKP Bongkar Pagar laut di Tangerang, Rabu (22/1/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Politikus Golkar ini menjelaskan ada abrasi yang terjadi di Surabaya. Oleh sebab itu, ada sertifikat yang akhirnya berada di atas laut.
"Berarti kalau berada di dalam garis pantai, sepanjang waktu dari 1996 sampai sekarang, ada abrasi dan itu dari 3 sertifikat, ada 2 yang ada di dalam laut. Yang satu kan enggak," ucap Nusron.
ADVERTISEMENT
"Jadi artinya, apa? Ada sejarah abrasi kalau di situ. Karena kalau saya cocokkan dari peta tahun 1996, itu memang dia berada di dalam garis pantai," kata dia.
Tangkapan layar HGB lahan di atas perairan timur Surabaya-Sidoarjo di aplikasi Bhumi. Foto: dok. Ist