Menteri Imipas Tak Tahu Keberadaan Silmy Karim yang Sedang Dicari KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan tidak mengetahui keberadaan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pencarian terhadap Silmy terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.

“Saya juga tidak tahu di mana beliau,” ujar Agus Andrianto, Rabu (3/6) dikutip dari Antara.

Saat ditanya mengenai pertemuan terakhir dengan Silmy Karim, Agus belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan Silmy Karim.

“Saya juga tidak tahu,” kata Hendarsam.

Wakil Menteri Imipas selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kementerian Imipas, Silmy Karim. Foto: Dok. Kemenimipas

Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 4 Januari 2023 hingga 31 Oktober 2024 sebelum menjadi Wakil Menteri Imipas.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dalam operasi itu, KPK mengamankan belasan orang. Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Selain dilakukan di Jakarta Barat, pengembangan OTT juga berlangsung di Bali dan Jawa Barat.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Ronald belum berkomentar mengenai kasus tersebut.