Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Menteri Lingkungan Hidup Segel Pagar Laut di Bekasi: Harus Kita Tertibkan
30 Januari 2025 13:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pagar laut di area reklamasi di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) disebut telah melakukan kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Jadi, ini tentu harus kita tertibkan. Ke depan, kami akan melakukan tinjauan ulang terhadap seluruh kegiatan reklamasi. Ini penting," kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, di lokasi.
Area reklamasi seluas 2,5 hektare tersebut dimiliki PT TRPN. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter yang dipasang menggunakan tiang besi di gerbang masuk dan area reklamasi.
Kementerian Lingkungan Hidup, juga memasang garis pembatas di sekitar area reklamasi.
Tindakan ini dilakukan karena proyek reklamasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah mencoba menggali data mulai satelit sampai dokumen administrasi, kita berdiri pada suatu lokasi yang memang perizinan lingkungan nya belum ada. Jadi ini tentu harus kita tertibkan," kata Hanif.
Menurut Hanif, aktivitas reklamasi pagar laut berpotensi mengganggu ekosistem dan tata kelautan. "Jika laut diubah menjadi daratan, maka akan berdampak pada tata air dari hulu hingga hilir," katanya.
Kementerian LH akan mengkroscek ulang prosedural lingkungan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kalaupun ada prosedural lingkungan yang diberikan oleh provinsi. Kami sebagai menteri akan mengecek ulang," katanya.
Sebelumnya pada (15/1), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyegel pagar laut tersebut karena perusahaan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
ADVERTISEMENT
Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menjelaskan, setelah validasi lapangan untuk pemeriksaan awal selesai, KKP akan segera melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025.