Menteri PPPA: Dispensasi Nikah Bukan Solusi buat Anak yang Berhubungan Intim
·waktu baca 2 menit

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan pemberian dispensasi nikah bukan solusi untuk mengatasi kasus anak yang kedapatan telah melakukan hubungan intim.
Hal itu disampaikan Arifatul menanggapi kasus remaja 13 tahun di Jepara yang mengajukan dispensasi nikah setelah diketahui orang tuanya telah melakukan hubungan seksual.
“Solusinya bukan pernikahan,” kata Arifatul di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/10).
Menurut Arifatul, langkah yang tepat adalah memberikan pendidikan dan pemahaman kepada anak tentang dampak negatif pernikahan usia dini. Ia menyebut, menikah di usia anak bisa berimbas serius terhadap kesehatan, ekonomi, dan masa depan anak.
“Menikah di usia anak itu dampaknya luar biasa, dari kesehatannya akan melahirkan anak yang stunting kemudian dari ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya,” ujar Ketum PP Muslimat NU ini.
Kasus di Jepara
Terkait kasus di Jepara —perempuan berusia 13 tahun dan pria berusia 15 tahun, mengajukan dispensasi nikah karena sudah sering berhubungan seksual dan agar terhindar dari zina — Arifatul mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat agar tidak memberikan surat dispensasi nikah.
Arifatul menambahkan, pemerintah akan mencari solusi terbaik agar pernikahan tidak dijadikan jalan keluar dari permasalahan sosial.
“Ini adalah peran serta seluruh masyarakat, bagaimana agar pergaulan bebas itu tidak menjadi sesuatu yang hal yang biasa,” ujar dia.
