Menteri PPPA Minta Polisi Segera Tahan Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati
·waktu baca 3 menit

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta pihak kepolisian segera menahan A, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Arifah menegaskan proses hukum harus berjalan tegas sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” jelas Arifah dalam keterangannya, Senin (4/5).
Ia menekankan, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan korban secara menyeluruh.
“Kami menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada korban atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Kami menegaskan penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Arifah.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan juga pendampingan terhadap korban dan keluarganya sejak kasus ini dilaporkan di bulan Juli 2024,” lanjutnya.
Arifah juga menyoroti pentingnya penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Ia menilai kedua instrumen hukum tersebut dapat digunakan secara maksimal, mengingat korban masih berusia anak saat kejadian tersebut.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong langkah pencegahan jangka panjang melalui penguatan program pesantren ramah anak.
“Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan juga bersama dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. Kita pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” kata dia.
Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh langkah penegakan hukum. Ia juga mendorong kepolisian bertindak tegas terhadap tersangka.
“Kehadiran Menteri PPPA merupakan bentuk perhatian dan dukungan sekaligus penguatan bagi kami di daerah, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini. Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan maksimal bagi para korban. Kami juga memastikan agar para korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek psikologis, hukum, medis, dan sosial,” tutur Chandra.
Arifah juga sempat bertemu langsung dengan korban dan keluarganya untuk mendengar kesaksian serta kendala yang dihadapi selama proses hukum berjalan. Ia memberikan dukungan psikologis agar korban tetap kuat menjalani proses hukum.
Di sisi lain, Arifah mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui UPTD PPA maupun kanal pengaduan resmi pemerintah.
Sebelumnya, Polresta Pati belum menahan A, pemilik Ponpes Ndolo Kusumo yang diduga mencabuli puluhan santriwatinya kendati sudah ditetapkan tersangka. A sebetulnya sudah ditetapkan tersangka sejak 28 April 2026.
Polisi justru baru akan memanggil A untuk dimintai keterangan. Tapi mereka belum menjelaskan tanggal pasti kapan A dipanggil.
Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, pemanggilan itu bertujuan untuk mendalami kasus dugaan pencabulan yang diduga telah berlangsung sejak 2024.
“Untuk langkah selanjutnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Dwi Atma Yofi saat ditemui di Pendapa Pati, Minggu (3/5).
Saat ditanya apakah pemanggilan akan dilakukan hari ini (Minggu) atau dalam waktu dekat, pihaknya mengaku masih harus berkoordinasi dengan penyidik.
