Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menteri Singapura Coba Halangi Investigasi Nebeng Private Jet dengan Bayar Biaya
25 September 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
S. Iswaran, menteri pertama Singapura yang diadili dalam kasus korupsi, juga didakwa dengan pasal menghalangi keadilan atau merintangi penyidikan (obstruction of justice/OoJ). Upaya ini dilakukan terkait dengan tebengan jet pribadi ke Doha, Qatar.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perdana Iswaran yang digelar pada Selasa (24/9), terungkap dakwaan jaksa yang menjerat pria 62 tahun itu. Iswaran dimejahijaukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga setara KPK di Indonesia.
Mengutip Channel News Asia (CNA), pada 6 Desember 2022, Iswaran menerima undangan dari Ong untuk bergabung dengannya dalam perjalanan ke Qatar. Ong mengatakan dia akan menanggung semua biaya perjalanan.
Iswaran kemudian mengambil cuti mendadak dan terbang ke Qatar pada 10 Desember 2022 dengan jet pribadi Ong.
Dia check in ke sebuah kamar di Four Seasons Doha dan terbang kembali keesokan harinya dengan penerbangan kelas bisnis. Kamar hotel dan penerbangan pulang dibiayai oleh GP Singapura— Ong adalah pemegang saham mayoritas di organisasi yang menggelar balapan F1 di Singapura itu.
ADVERTISEMENT
Biaya perjalanan berjumlah lebih dari 20.000 dolar Singapura (sekitar Rp 235 juta). Iswaran tidak membayar kembali biaya apa pun kepada Ong maupun GP Singapura.
Hingga akhirnya CPIB (KPK Singapura) menemukan manifes penerbangan jet pribadi itu dan terkuak Iswaran tidak melaporkan penerimaan hadiah tersebut kepada otoritas yang berwenang.
Iswaran Coba Halangi Investigasi
Pada tanggal 18 Mei 2023, rekan Ong memberi tahu Ong bahwa CPIB telah menyita manifes penerbangan dan menanyai mereka tentang perjalanan ke Doha.
Antara saat itu dan 23 Mei 2023, Ong memberi tahu Iswaran tentang perkembangan ini melalui telepon.
Sehari setelah panggilan telepon mereka, kedua pria tersebut berbicara lagi, dan Iswaran meminta Ong agar GP Singapura mengirim tagihan kepadanya untuk perjalanan ke Doha. Ong kemudian mengatur agar faktur tagihan dikirim ke asisten pribadi Iswaran keesokan harinya.
ADVERTISEMENT
Sekitar 25 Mei 2023, Iswaran mengeluarkan cek sebesar 5.700 dolar Singapura (sekitar Rp 88 juta) kepada GP Singapura.
Nah, langkah Iswaran membayar tagihan inilah yang dianggap menghalangi keadilan atau merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Menurut jaksa, tindakan ini "memiliki kecenderungan menghambat jalannya peradilan, karena kecil kemungkinan dia akan diselidiki oleh CPIB sehubungan dengan perjalanan ke Doha".
“(Iswaran) saat itu mengetahui bahwa tindakannya melakukan pembayaran untuk penerbangan Doha-Singapura kemungkinan besar akan menghambat jalannya penyelidikan,” papar jaksa, dikutip dari CNA, Rabu (25/9).
Jaksa mengatakan, hal ini merupakan dasar dari pelanggaran paling serius yang dilakukan Iswaran, yaitu menghalangi keadilan/merintangi penyidikan berdasarkan Pasal 204A KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Iswaran Mengaku Salah
Dalam sidang Selasa (24/9) kemarin, Iswaran mengaku bersalah atas empat dakwaan jaksa terkait penerimaan gratifikasi dan menghalangi penyidikan.
ADVERTISEMENT
Adapun hadiah yang diterima Iswaran semasa menjabat antara lain puluhan tiket pertandingan bola, puluhan tiket pertunjukan musik, dan tebengan pesawat jet pribadi bersama akomodasinya.