Menyoal Nasib Kapolda Sultra soal TKA China di Kendari

Sejak Senin (16/3) malam hingga Selasa (17/3) pagi, tagar #CopotKapoldaSultra menggema di Twitter dan sempat menjadi trending topic.
Tagar itu merupakan respons netizen terhadap pemeriksaan Harjono, perekam video 49 TKA asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (15/3).
Dalam video berdurasi 58 detik itu, Harjono menyebut TKA itu datang dari China. Padahal, pemerintah telah melarang turis China, Iran, Korsel, dan Italia masuk.
Harjono pun khawatir terkena virus corona yang memang bermula di Wuhan, China. Namun video itu kemudian menjadi bumerang bagi Harjono dan berbuntut pemeriksaan. Harjono pun meminta maaf atas kejadian tersebut.
Pemeriksaan Harjono itu tak lepas dari pernyataan Kapolda Sultra, Brigjen Merdisyam, yang menyebut para TKA China di Kendari itu datang dari Jakarta.
Ia menyatakan para TKA yang bekerja di perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, itu berada di Jakarta untuk mengurus visa.
"Kami sudah konfirmasi bersama dengan Pak Danlanud atas video itu. Kami juga sudah melakukan pengecekan langsung. Bahwa benar, mereka adalah TKA yang bekerja di salah satu perusahaan smelter yang ada di Sultra, yang kembali dari memperpanjang visa di Jakarta. Jadi bukan mereka baru datang dari China," ujar Merdisyam, Minggu malam (15/3).
Merdisyam pun menyatakan para TKA itu telah dinyatakan sehat dan terbebas dari virus corona. Namun pernyataan Merdisyam itu berbanding terbalik dengan data Imigrasi.
Imigrasi menyebut para TKA itu memang baru tiba dari China. Para TKA itu awalnya berangkat dari China dan transit di Thailand pada 29 Februari 2020. Mereka kemudian meninggalkan Thailand pada 15 Maret 2020.
Berdasarkan sertifikat kesehatan atau surat sehat pemerintah Thailand, sejak tanggal 29 Februari hingga 15 Maret, mereka telah dikarantina. Surat tersebut sudah diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di Bangkok pada 15 Maret.
Para TKA itu kemudian terbang ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta. Mereka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soetta dan diterbitkan surat rekomendasi kartu kewaspadaan kesehatan.
Mereka tiba di Kendari pada 15 Maret 2020 pukul 20.00 WITA dengan Garuda Indonesia kode penerbangan GA-696.
Data Imigrasi itu lah yang menyulut respons netizen sehingga muncul tagar #CopotKapoldaSultra.
Merdisyam akhirnya memberikan klarifikasinya pada Selasa (17/3). Ia mengatakan pernyataan awalnya saat itu bertujuan untuk meredam video viral yang sudah meresahkan masyarakat.
"Tujuan awal kami pada saat itu adalah bagaimana meredam dulu permasalahan ini, dan segera mengambil langkah-langkah," jelas Merdi.
Merdi mengatakan, pernyataannya saat itu bersumber dari hasil klarifikasi berbagai pihak. Di antaranya pihak Otoritas Bandara Haluoleo Kendari dan pihak perusahaan, PT VDNI, tempat tujuan TKA tersebut akan berkerja.
Hasil keterangan yang pihaknya dapat dari Bandara Haluoleo Kendari menjelaskan bahwa memang para TKA China tersebut berangkat dari Bandara di Jakarta.
"Kalau kemudian dalam pendalaman ternyata ditemukan jejak perjalanan mereka adalah dari China dan bukan dari Jakarta, nah itulah yang menjelaskan keadaan sebenarnya. Jadi tidak ada maksud atau unsur kebohongan di sini, kami menyampaikan berdasarkan informasi awal (pihak Bandara). Kemudian tujuan kami adalah meredam keresahan masyarakat dengan beredarnya video tersebut," kata Merdi.
Merdi juga menampik Polda Sultra telah menangkap Harjono. Merdi menyatakan saat itu pihaknya hanya mengamankan Harjono yang saat itu diserahkan POM AU Lanud Haluoleo.
"Setelah diserahkan, kemudian yang bersangkutan kita periksa untuk mendapat keterangan. Kita ingin mengetahui motifnya, apa benar, karena video yang dia rekam dan viral menimbulkan keresahan," katanya.
Merdi menegaskan, Harjono tidak ditahan dan tidak diproses hukum.
"Setelah kami periksa, lalu kami beri pembinaan, berikan juga pemahaman, yang bersangkutan kami lepaskan," ucapnya.
Adapun mengenai nasib49 TKA China, Merdi menyatakan mereka akan dikarantina selama 14 hari ke depan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
“Berdasarkan pertimbangan dilakukan langkah-langkah untuk mengkarantina sementara sampai 14 hari,” tutup Merdisyam.
