Menyoal Pelarangan Mudik 2021: Aturan Sedang Disusun-Usulan Penerapan SIKM Lagi

Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Aturan itu berlaku pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Keputusan itu diambil melihat tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat dan tenaga kesehatan, akibat wabah COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang.
Aturan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Meski pemerintah melarang mudik, tetapi belum ada aturan detail terkait ini. Banyak masyarakat hingga pejabat publik meminta pemerintah segera menyusun aturan agar tidak ada masyarakat yang nantinya tetap nekat mudik.
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menerangkan terkait larangan mudik lebaran 2021. Beberapa hal masih didiskusikan yakni antisipasi pengaturan mobilitas.
"Tentang mudik Lebaran sedang diatur detailnya. Nanti akan disampaikan bila sudah final. Intinya (yang sedang dibahas) pengaturan tentang mobilitas dan kegiatan selama periode tersebut," kata Wiku.
Sementara isu beredar luas masyarakat bakal mudik lebih awal dari tanggal 6 Mei. Wiku pun mengatakan pemerintah mengantisipasi lonjakan kerumunan pada momen-momen itu.
"Iya tentu saja (sedang dibahas)," jelas Wiku.
Kemenhub Susun Aturan Larangan Mudik
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, memastikan aturan larangan mudik masih dibahas oleh Menteri PMK.
"Mudik lebaran kan sudah diumumkan Menteri PMK. Terkait transportasinya (mobilitas) sedang disusun aturannya," kata Adita.
Adita meminta masyarakat untuk sabar. Aturan sedang dibahas dan akan diumumkan kalau sudah ada keputusan resmi.
"Mohon sabar. Saya belum berani menyampaikan kalau belum jadi putusan formal," pungkasnya.
KemenPANRB Masih Susun Edaran Larangan Mudik bagi ASN
KemenPANRB mulai menyusun Surat Edaran terkait larangan mudik 2021 bagi ASN. MenPANRB Tjahjo Kumolo membenarkan penyusunan SE ini. Hanya saja belum diketahui kapan penyusunan SE itu akan rampung.
"Sekarang sedang koordinasi," kata Tjahjo.
Hanya saja terkait poin-poin SE larangan mudik bagi ASN, Tjahjo belum bisa mengungkapkannya.
"Kami jawab setelah SE dikeluarkan," ujar Mantan Sekjen DPP PDIP itu.
Anies Pertimbangkan Terapkan Lagi SIKM
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menunggu aturan lanjutan dari pemerintah pusat terkait larangan mudik sebelum mengeluarkan regulasi.
Dalam larangan mudik 2020, Anies memberlakukan surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM). Dia mengatakan, SIKM bisa saja diterapkan lagi saat larangan mudik 2021. Namun, bisa juga diatur dengan kebijakan baru yang lebih sesuai dengan situasi saat ini.
"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan. Kami di DKI tuh sudah punya aturan bahwa pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu Pergub 47 tahun 2020, dan itu kemudian yang digunakan," ujar Anies.
"Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," lanjutnya.
Anies menyatakan, perlu ada aturan yang rinci dalam mengendalikan pergerakan orang di musim mudik. Jika tidak, kata Anies, petugas di lapangan tak bisa melakukan penindakan apa pun.
Eks Mendikbud itu mengatakan, dengan adanya aturan jelas seperti SIKM, penindakan saat larangan mudik 2020 bisa dilakukan. Bahkan pemerintah pusat ikut membantu penindakan di lapangan.
Organda Tak Setuju Angkutan Mudik Disetop
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPD DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan tak setuju bila angkutan mudik harus disetop.
"Kalau melihat statement Pak ahli ini kan juga sama juga mau ngebunuh, ngebunuh transportasi umum khususnya. Kecuali transportasi non-publik," ujar Shafruhan.
Ia tak setuju dengan larangan mudik ini. Menurutnya, mudik bukan hanya soal perpindahan orang, tapi bisa menggerakkan ekonomi kelas bawah, juga sudah menjadi tradisi bagi warga Indonesia.
"Ini kan mobilitas orang, pergerakan ekonomi, khususnya di level bawah. Misalnya pulang kampung kita bawa oleh-oleh, saat kita beli, kegiatan ekonomi," tutur dia.
"Saat di kampung kita ada rezeki ada saudara yang perlu dibantu kita kasih sekadar, mereka belanja, itu kan pergerakan ekonomi. Berapa juta yang melakukan itu di seluruh Indonesia dan itu menggerakkan ekonomi rakyat bawah," imbuhnya.
Dia menyebut, saat ini masyarakat sebenarnya sudah paham dengan situasi pandemi. Penerapan protokol kesehatan juga sudah dipahami seluruh warga. Dia berharap pemerintah mengkaji lagi larangan mudik Lebaran 2021.
Organda Usul SIKM Diganti Tes GeNose
Shafruhan Sinungan menilai penerapan SIKM kurang efektif. Lebih baik pemerintah memfasilitasi testing di pintu-pintu keluar dan masuk Jakarta.
Testing bisa dilakukan dengan menggunakan GeNose misalnya. "Sama aja apakah SIKM efektif atau tidak. Bagaimana peranan pemerintah? Kan ada yang murah cek COVID apa enggak. Kan ada GeNose murah. Bisa enggak di terminal-terminal lakukanlah GeNose," ujar Shafruhan.
GeNose ini sudah lebih dulu digunakan sebagai syarat keberangkatan kereta jarak jauh di stasiun-stasiun utama.
Shafruhan mengatakan Organda meminta pemerintah memikirkan kembali soal larangan mudik 2021. Paling tidak pemerintah membuat aturan yang jelas soal pelaksanaan teknis larangan mudik 2021.
Anggota DPR Desak Sanksi Warga Nekat Mudik
Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, Sukamto, sepakat mudik lebih baik ditiadakan tahun ini. Sebab, mudik dinilai rawan penyebaran virus corona, padahal saat ini tren kasus hariannya sudah mulai membaik.
"Karena menurut saya situasi saat ini tidak bisa diandai-andaikan sudah banyak yang vaksin dan sebagainya. Kalau kita lengah akhirnya terjadi membeludak manusia atau penumpukan orang, apakah itu di terminal atau di stasiun mempunyai dampak yang sangat negatif," kata Sukamto.
Menurut Sukamto, aturan pelarangan mudik perlu mengatur sejumlah sanksi bagi masyarakat yang masih nekat mudik di tengah larangan pemerintah. Namun, ia tak merinci jenis sanksi yang bisa diterapkan.
"Sangat perlu sanksi. Bukan hanya perlu, tapi sangat perlu. Karena suatu peraturan yang tidak ada sanksi itu tidak ada artinya," papar Sukamto.
"Kalau rakyat malah milih dipenjara ya malah memberatkan pemerintah. Karena pemerintah akan memberi makan, mereka menjaga mereka. Jadi, sanksi perlu tetapi tidak perlu berlebih-lebihan. Misalnya. dianggap saja mudik didenda Rp 1 juta, itu juga sudah jera kok," tambah legislator dapil Yogya itu.
Termasuk sanksi bisa diberikan kepada operator transportasi umum yang masih memberi ruang mudik kepada masyarakat.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Alkadrie mengatakan, pemerintah harus mengeluarkan aturan detail agar larangan mudik berjalan efektif. Dia berharap dalam aturan itu ada pengawasan terhadap perjalanan darat yang sering menjadi sarana penularan COVID-19.
"Pemudik itu aturannya bener-bener efektif. Kan yang paling sulit dikontrol kendaraan darat apalagi kendaraan umum terutama Sumatera, Jawa. Ini bagaimana supaya itu tidak terjadi lonjakan mudik itu tetap berjalan. Ini aturan regulasinya harus dipersiapkan sedemikian rupa," kata Syarif.
Dalam aturan mudik, menurut Syarif harus diatur penerapan sanksi bagi yang melanggar. Syarif menyebut sanksi dapat berupa pencabutan SIM, karantina hingga memutar balik kendaraan.
Ia meminta pemerintah pusat segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi mudik lebaran 2021.
"Saya kira harus ada semua aturan harus ada sanksinya. Sanksinya apa gitu ya paling tidak, dicabut SIM-nya atau dipulangkan atau dikarantina mereka, kan bisa. Diputarbalikkan itu sanksi paling ringanlah. Tapi itu harus efektif bagaimana menunggunya untuk mengetahui itu kemudian berkoordinasi dengan pemda," ujarnya.
Putar Balik dan Penahanan STNK Dinilai Efektif Jadi Sanksi Pelanggaran Mudik
Anggota Komisi IX DPR Darul Siska menilai perlu ada sanksi bagi masyarakat yang ngotot mudik di tahun ini.
"Sebetulnya begini. Pendekatan itu, menurut saya, itu tetap saja harus persuasif, ya, pertama. Kendaraan pribadi juga yang akan mudik. Nah yang kendaraan pribadi juga disuruh putar balik. Jadi kalau ada orang mau keluar kota mau menggunakan kendaraan pribadi mesti bisa dicek urgensinya apa gitu," kata Darul.
Di sisi lain, perlu juga memberlakukan penahanan STNK kendaraan bagi masyarakat yang diketahui melanggar kebijakan larangan mudik.
"Gini, ya. Ini, kan, kayak melanggar aturan lalu lintas aja. Tahan kek STNK-nya atau apanya gitu. Sanksinya itu aja menurut saya," ujarnya.
Politikus Golkar ini berpendapat sanksi tersebut cukup efektif dan bisa menimbulkan efek jera ketimbang harus memberlakukan sanksi berupa denda. Sebab jika denda diberlakukan dengan membayarkan sejumlah uang, maka sama saja hanya akan menambah polemik di lapangan nanti.
Lebih lanjut, Darul juga beranggapan dalam penerapan kebijakan ini perlu sinergi yang kuat antar pihak dan lembaga terkait. Sehingga kebijakan ini berjalan efektif.
"Lebih ke petugas di lapangan, sinergitas semua aparat di lapangan lebih penting untuk mengawasi aturan itu agar tidak dilanggar. Pokoknya juga koordinasi lintas sektoral penting antara polisi lalu lintas dan kementerian terkait," pungkasnya.
