Menyusul Kasus di Yogya, Kejati Jabar Surati Para Jaksa Soal TP4D

21 Agustus 2019 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melaksanakan acara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon III. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melaksanakan acara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon III. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali memberi peringatan kepada jaksa Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Jabar agar bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawalan dan pengamanan.
ADVERTISEMENT
Abdul bahkan menyebut, peringatan agar bersikap profesional telah diberikan melalui surat yang ditujukan kepada seluruh petugas di Jabar.
"Atas nama pimpinan agar di daerah dalam melaksanakan pengawalan dan pengamanan proyek itu dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai SOP. Dilakukan secara profesional, jangan main-main," kata dia ketika dihubungi wartawan, Rabu (21/8).
Abdul menambahkan, para petugas harus bersungguh-sungguh dalam mengawal dan mengamankan agar tidak terjadi penyimpangan.
Peringatan itu muncul menyusul penangkapan anggota TP4D Kejari Yogyakarta Eka Safitra dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Kita harus sungguh-sungguh mengamankan dan mengawal proyek itu supaya tidak ada penyimpangan," ujar Abdul.
Sebelumnya KPK menahan dua tersangka kasus ini yakni Eka Safitra selaku jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota TP4D serta Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram).
ADVERTISEMENT
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (20/8).