Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Merasa Nama Baik Dicemarkan, SMA Gonzaga Akan Gugat Balik Wali Murid
11 November 2019 12:47 WIB
Diperbarui 11 Desember 2019 18:08 WIB
ADVERTISEMENT
Kisruh antara wali murid Yustina Supatmi dengan SMA Kolese Gonzaga nampaknya masih panjang.
ADVERTISEMENT
Terkini, SMA Kolese Gonzaga berencana menggugat balik Yustina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu merespons gugatan Yustina kepada pihak sekolah karena tak terima anaknya, BB, tidak naik ke kelas XII.
Pengacara SMA Kolese Gonzaga , Edi Danggur, mengatakan gugatan balik akan diajukan apabila mediasi antara sekolah dan Yustina tak mencapai kata damai.
"Kalau mediasi gagal, kan nanti kan kami dipersilakan untuk ajukan jawaban. Dan di jawaban itu lah nanti kami ajukan yang namanya gugatan balik atau rekonvensi,” kata Edi Danggur di PN Jakarta Selatan, Senin (11/11).
“Kami juga nanti punya hak untuk ajukan gugatan balik. Dan itu sangat wajar. Dan kami sudah pasti akan ajukan gugatan balik. Pasti,” lanjut Edi.
ADVERTISEMENT
Edi mengatakan, rencana gugatan balik itu diajukan lantaran Yustina telah mencemarkan nama baik sekolah.
“Sekolah kami dicemarkan di mana-mana, diadukan kemana-mana. Wajar dong,” kata Edi.
Namun, Edi mengatakan rencana gugatan balik urung dilakukan jika dalam mediasi terjadi kesepakatan damai.
“Pasti, tentu orang boleh berdamai semua ruang terbuka untuk damai. Tapi kuncinya ada di penggugat mau lanjut arah tidak. Kalau kami terserah dia,” kata Edi.
Sebelumnya, Yustina menggugat secara perdata 4 pihak dari SMA Gonzaga ke PN Jaksel. Ia tak terima lantaran anaknya, BB, tak naik ke kelas XII.
Empat orang yang digugat ialah Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.
Dalam gugatannya, Yustina meminta sekolah membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 51.683.000 dan immateril sebesar Rp 500.000.000. Yustina pun meminta majelis hakim menyita sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan perdata yang diajukan Yustina sudah memasuki tahap mediasi. Mediasi pertama akan dilaksanakan pada Selasa (19/11). Majelis hakim memberikan waktu 30 hari bagi kedua pihak untuk mediasi.