Pengacara SMA Gonzaga: BB Tak Naik Kelas karena Tak Lulus Satu Mapel

4 November 2019 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SMA Kolase Gonzaga, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SMA Kolase Gonzaga, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
SMA Kolese Gonzaga melalui kuasa hukumnya, Edi Danggur, angkat bicara mengenai penyebab salah satu siswanya, BB, tak naik ke kelas XII. Tak naiknya BB ke kelas XII itu membuat orang tuanya, Yustina Supatmi, menggugat sekolah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
ADVERTISEMENT
Edi menyebut penyebab utama BB tak naik kelas bukan karena merokok dan makan di kelas. Namun, kata Edi, lantaran BB tak memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang ditetapkan sekolah.
"Jadi ada yang namanya KKM atau KBM (kegiatan belajar mengajar). Kalau mata pelajaran peminatan itu tidak tuntas, maka siswa tersebut tidak bisa naik kelas, itu sudah disosialisasikan," ujar Edi di PN Jaksel, Jakarta, Senin (4/11).
"Pada tanggal 27 Mei kepada siswa itu (BB) diberitahu bahwa Anda tidak naik kelas karena tidak memenuhi syarat mata pelajaran peminatan itu tuntas, maka saudara tidak naik kelas dan dia sudah terima," lanjutnya.
Meski demikian, Edi tak menampik perilaku BB juga menjadi pertimbangan sekolah tak memberinya kenaikan kelas. Namun ia menyebut pelanggaran itu bukan sebagai tolok ukur utama untuk memutuskan seorang siswa tinggal kelas.
ADVERTISEMENT
"Iya ada sih (pelanggaran kelakuan). Misalnya pada waktu pelajaran dia makan, kemudian acara di luar dilarang bawa HP tapi dia bawa. Tapi itu syarat yang kaitannya dengan kelakuan. Ada syarat yang sangat objektif, yaitu soal nilai. KKM ditentukan 75 dia (BB) hanya 68," jelas Edi.
Kuasa Hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur (kanan). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Namun keputusan itu tak diterima Yustina. Edi menyatakan Yustina menginginkan anaknya tetap naik ke kelas XII. Namun karena tak bisa, akhirnya BB pindah sekolah. Meski BB sudah pindah sekolah, kata Edi, Yustina tetap menggugat sekolah.
"Orang tua (BB) minta kami punya anak ini tidak mau tahan kelas dan oleh karena itu kami pindah sekolah. Lalu mereka mengajukan surat pengunduran diri untuk tidak sekolah lagi di SMA Kolese Gonzaga. Kemudian minta surat keterangan pindah dan anak itu sudah sekolah di SMA Belarminus jadi sudah selesai masalahnya," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan anaknya berhak naik ke kelas XIII.
Selain itu Yustina juga menggugat sekolah secara materiil sebesar Rp 51.683.000 dan immateril sebesar Rp 500.000.000. Yustina pun meminta majelis hakim menyita sekolah tersebut.