Mereka yang Diperkaya dari Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

3 Juni 2020 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru. Enam terdakwa dalam kasus ini menjalani sidang dakwaan pada Rabu (3/6) ini.
ADVERTISEMENT
Dari pihak Jiwasraya terdapat 3 terdakwa yakni Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
Adapun 3 terdakwa dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menyatakan, keenam terdakwa telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Jiwasraya. Sehingga mereka didakwa merugikan negara senilai Rp 16,8 triliun berdasarkan audit BPK.
"Penghitungan kerugian negara tersebut terjadi dalam pembelian 4 saham (BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU) dan 21 reksa dana pada 13 manajer investasi," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dugaan korupsi Jiwasraya tersebut juga memperkaya para terdakwa yakni:
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Benny Tjokro diduga menerima keuntungan senilai Rp 16.807.283.375.000. Nilai tersebut sama seperti dugaan kerugian negara dalam perkara ini.
Sebab, Benny bersama Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto diduga yang selama ini mengendalikan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya dari 2008 hingga 2018.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi
Sama seperti Benny, Heru juga diduga diperkaya sebesar Rp 16,8 triliun dalam perkara ini. Ia diduga turut serta bersama Benny mengendalikan investasi Jiwasraya.
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Hendrisman diduga menerima uang dan saham senilai Rp 5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Uang senilai Rp 5,5 miliar itu terdiri dari Rp 875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar @Rp.4.590/lembar.
ADVERTISEMENT
Saham tersebut diberikan pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000 yang masuk ke rekening efek atas nama Hendirsman Rahim pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautan Dhana Sekuritas dengan Statement of Account (SOA) yang pengelolaan rekening efeknya dikendalikan Joko Hartono Tirto.
Hary Prasetyo ditahan oleh kejaksaan agung. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Hary diduga menerima uang senilai Rp 2.446.290.077 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono Tirto.
Uang tersebut masuk ke rekening efek atas nama Hary Prasetyo pada PT. Lotus Andalas Sekuritas yang pengelolaan rekening efeknya dikendalikan Joko Hartono Tirto.
Tak hanya itu, Hary juga diduga menerima mobil Toyota Harrier Tahun 2009 atas nama PT. Inti Agri Resources Tbk senilai Rp 550 juta. Kemudian menerima mobil Mercedez Benz E Class Tahun 2009 atas nama Joko Hartono Tirto senilai Rp 950 juta.
ADVERTISEMENT
Lalu menerima pembayaran tiket perjalanan bersama istrinya, Rahma Libriyanti dalam rangka menonton konser Coldplay di Melbourne, Australia, dari PT. Trimegah Sekuritas -manajemen investasi yang kerja sama dengan Jiwasraya- senilai Rp 65.827.157.
Terakhir menerima pembayaran biaya Jasa Konsultan Pajak dari Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat sebesar Rp 46.000.000.
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Syahmirwan diduga menerima uang dan saham senilai Rp 4.803.200.000 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono Tirto.
Pemberian tersebut terdiri dari uang senilai Rp 3,8 miliar dan saham PCAR 220.000 lembar yang bernilai Rp 4.560 per lembar pada 26 Februari 2019 senilai Rp 1.003.200.000. Pemberian dalam bentuk saham itu juga masuk ke rekening efek atas nama Syahmirwan di PT Lotus Andalas Sekuritas.
ADVERTISEMENT
Kemudian Syahmirwan diduga menerima imbalan berupa paket permainan Golf di Bangkok untuk 5 paket senilai Rp 100 juta dari PT. Pool Advista Asset Management (manajemen investasi yang kerja sama dengan Jiwasraya).
Lalu Syahmirwan diduga menerima fasilitas rafting di Sungai Kulonprogo Magelang,Yogyakarta, dari PT. Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti sekitar 7 orang dari Divisi Investasi Jiwasaraya di antaranya Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, Mohammad Rommy, Anggoro Sri Setiaji, dan Bramantyo.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak hanya itu, Syahmirwan diduga turut menerima fasilitas golf dan karaoke di Lombok dari PT. Pool Advista Asset Management pada 2014.
Selain itu, menerima fasilitas karaoke di Lombok dari PT. Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 yang pada saat itu juga dihadiri Joko Hartono Tirto.
ADVERTISEMENT
Terakhir menerima fasilitas perjalanan ke Hong Kong dari PT. Pool Advista Asset Management. Namun tak disebutkan nilainya.
Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona