Mereka yang Terganjal di Periode Kedua: Anies, Ridwan Kamil, hingga Khofifah

9 Februari 2021 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Story Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil perpanjang PSBB transisi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Story Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil perpanjang PSBB transisi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Perjalanan politik Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Edy Rahmayadi hingga Khofifah Indar Parawansa sebagai kepala daerah terancam. Mereka dibayang-bayangi kemungkinan tidak bisa melanjutkan kepemimpinan di periode kedua.
ADVERTISEMENT
Semua dipicu pembahasan RUU Pemilu di DPR RI yang kini terancam batal. Sebab, mayoritas fraksi menolak pembahasan dengan alasan tidak ada urgensi dan adanya pandemi COVID-19.
Padahal, awalnya beberapa fraksi dari koalisi Jokowi yakni NasDem, Golkar, dan PKB ngotot ingin RUU Pemilu direvisi. Tetapi tiba-tiba, mereka balik badan dan menolak RUU Pemilu. Hanya PKS dan Demokrat yang ingin RUU Pemilu direvisi.
Dalam draf RUU Pemilu, diusulkan agar pilkada dinormalisasi dan diadakan tahun 2022 dan 2023 sesuai tradisi 5 tahunan. Karena UU Pemilu tak direvisi, maka Pilkada 2022 dan 2023 ditarik serentak ke 2024.
Kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum 2024 itu, dalam UU Pilkada 10/2016, diisi oleh Penjabat (Pj). Hal ini diatur dalam UU Pilkada Pasal 201 Ayat 9.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Lantas apa kaitannya RUU Pemilu dengan nasib Anies, RK, Edy hingga Khofifah?
Baik Anies, RK, Edy dan Khofifah saat ini merupakan kepala daerah. Anies merupakan Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatan periode pertama habis 2022. Sementara Emil Gubernur Jabar bersama Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara, dan Khofifah Gubenur Jawa Timur yang habis 2023.
ADVERTISEMENT
Mereka semua baru satu kali menjabat sebagai kepala daerah. Artinya, mereka masih mempunyai peluang untuk kembali mencalonkan diri di periode kedua jika pelaksanaan Pilkada dinormalisasi sebagaimana diatur dalam Revisi UU Pemilu.
Secara rinci, Anies mulai menjabat Gubernur DKI Jakarta sejak 2017 lalu. Masa baktinya akan habis pada tahun depan yakni 2022. Sementara RK, Edy dan Khofifah menjabat sebagai gubernur sejak 2018. Masa bakti mereka akan habis di 2023.
Dalam Pilkada DKI 2017, Anies kala itu berpasangan dengan Sandiaga Uno yang kini menjabat Menparekraf. Mereka diusung oleh Gerindra dan PKS.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) didampingi Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sementara RK dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Uu Ruzhanul Ulum dan diusung oleh NasDem, PPP, Hanura dan PKB.
Lalu Edy Rahmayadi di Pilkada 2018 berpasangan dengan Musa Rajekshah diusung oleh Golkar, Gerindra, Hanura, PKS, PAN dan NasDem.
ADVERTISEMENT
TeraKhir, Khofifah di Pilkada 2018 berpasangan dengan Emil Dardak. Mereka diusung Demokrat, Golkar, PPP, NasDem, PAN dan Hanura.
Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno saat diskusi dengan tema "Wajah Islam Politik Pasca Pilpres 2019" di Kantor Parameter Politik, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Kehilangan Panggung 2024

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menilai jika Pilkada tidak digelar di 2022, maka Anies akan kehilangan panggung politik untuk maju di Pilpres 2024.
Begitu juga kepala daerah lain yang punya kans maju lagi di Pilkada 2022 dan 2023. Salah satunya Ridwan Kamil yang turut masuk di bursa capres 2024.
"Kalau tidak ada pilkada di 2022 dan 2023 Anies, Ridwan Kamil akan kehilangan panggung politik," kata Adi.
Dengan begitu, maka Anies harus 'menganggur' sekitar 2 tahun untuk masuk bursa capres 2024. Sementara Ridwan Kamil, Edy Rahmayadi dan Khofifah menunggu selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
"Berat bagi mereka menjaga stamina politik mereka setelah enggak jadi gubernur. Karena politik kita dinamis, dalam 6 bulan 7 bulan sudah ganti pemain," tutur Adi.
Suasana Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
Sementara Peneliti Centre for Strategic International Studies (CSIS), Arya Fernandes, mengatakan tarik menarik antar fraksi terkait jadwal pelaksanaan Pilkada sebaiknya jangan digunakan sebagai upaya menjegal calon potensial di Pemilu 2024.
"Menurut saya, alasan normalisasi itu hendaknya bukan karena alasan ada keuntungan politik tertentu bagi satu partai atau satu kandidat atau untuk menjegal kandidat tertentu," kata Arya.
Arya berpandangan seluruh partai memiliki potensi keuntungan yang sama apabila jadwal pilkada dinormalisasikan menjadi tahun 2022 dan 2023. Sehingga ia berharap tak ada upaya saling menjegal.
"Saya kira semua partai punya potensi keuntungan yang sama kalau itu dinormalisasi. Antar partai antar calon saya kira itu (jangan saling jegal)," tutur Arya.
ADVERTISEMENT