Merespons Travel Advice: Bali Tak Bakal Sweeping Pasangan Akibat 'KUHP Baru'
·waktu baca 2 menit

Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menilai travel advice yang diterbitkan Australia terkait KUHP baru tak akan berpengaruh signifikan.
"Pengalaman Bali terhadap travel warning pemerintah Australia bukan hal baru, saya yakin wisatawan Australia yang akan berlibur ke Bali tidak akan terpengaruh," kata Tjokorda saat dihubungi, Jumat (9/12).
Pria yang akrab disapa Cok Ace itu membagikan pernyataan Dinas Pariwisata Bali. Berikut isi pernyataannya:
Berkaitan dengan adanya pemberitaan di beberapa media asing yang menyatakan bahwa wisatawan yang datang ke indonesia khususnya yang datang ke Bali bisa terancam penjara akibat ditetapkannya undang-undang KUHP, khususnya pasal 415 dan 416 tentang perzinahan dan kohabitasi maka dengan ini saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Seluruh wisatawan yang sudah ada di Bali dan calon wisatawan yang ingin berwisata ke Bali, tidak perlu merasa khawatir karena semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan, akibat penetapan undang-undang tersebut.
2. Seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman saat menikmati liburannya di Bali.
3. Seluruh hotel di Bali menjaga kerahasiaan data wisatawan yang menginap.
4. Hotel di Bali tidak pernah mempersoalkan dan menanyakan status hubungan, jika wisatawan yang berpasangan menginap.
5. Pasal 415 dan 416 KUHP yang baru disahkan, mengandung delik aduan, jadi tindakan pidana hanya berlaku, jika ada pihak yang melaporkan, dan itu tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Laporan hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri bagi yang sudah berstatus menikah sah atau oleh orang tua bagi yang masih bujang.
7. Maka dari itu, sekali lagi disampaikan, agar seluruh wisatawan dan calon wisatawan yang mau berlibur ke Bali tidak perlu merasa takut, karena Bali masih aman, Bali masih nyaman.
