Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Diduga dari Tambang Ilegal di Ambon

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyelundupan Merkuri ke Filipina oleh Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Foto: Rayyan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyelundupan Merkuri ke Filipina oleh Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Polda Metro Jaya mengungkap, 760 kilogram merkuri yang diselundupkan ke Filipina, diduga berasal dari tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Ambon, Maluku. Dari praktik ilegal yang berjalan sejak 2021 itu, negara ditaksir merugi hingga Rp 30 miliar.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan mengatakan, asal-usul merkuri dipastikan berasal dari tambang ilegal karena peredarannya dilarang di Indonesia.

“Dan perlu kami jelaskan juga bahwa karena memang dilarang jadi jadi asal usul merkuri pastinya dari tambang ilegal. Jadi kami bisa pastikan dari tambang ilegal,” kata Anton usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5).

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyelundupan Merkuri ke Filipina oleh Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Nilai transaksi setiap pengiriman bervariasi dan praktik tersebut diduga sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Setiap pengiriman rata-rata 2 sampai 4, tergantung jenis usaha. Karena kejadian tidak hanya sekali, nilainya bisa sampai Rp 30 miliar dari 2021 sampai saat ini,” ujar Anton.

Anton menyebut, merkuri tersebut diduga berasal dari kawasan Gunung Botak di Ambon, yang dikenal sebagai lokasi tambang emas ilegal.

“Gunung Botak, di Ambon. Jadi kebanyakan berasal dari mana. Makanya di sana berkaitan dengan penambangan emas. Kalau searching di Google, ‘penambangan emas ilegal terbesar’, pasti di daerah Gunung Botak,” ujarnya.

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyelundupan Merkuri ke Filipina oleh Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Anton mengatakan, pihaknya juga tengah mengejar pelanggaran pidana terkait pengelolaan dan penjualan mineral dari tambang ilegal.

“Nanti akan kami kembangkan terkait tidak pidana di bidang mineral dan batubaranya, terutama Pasal 161. Yaitu melakukan pengelolaan dan penjualan mineral atau batubara dari tambang ilegal,” ujarnya

Anton menjelaskan, merkuri banyak dipakai untuk proses pemurnian emas. Selain itu, bahan kimia tersebut juga kerap digunakan dalam produk kosmetik ilegal.

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyelundupan Merkuri ke Filipina oleh Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

“Sebagian besar merkuri itu digunakan untuk dua produk. Produk yang pertama terkait dengan pemurnian emas,” kata Anton.

“Kemudian satu lagi merkuri juga digunakan untuk produk kosmetik. Sehingga kalau rekan-rekan beberapa kali ada perkara terkait penggunaan kosmetik justru malah merusak wajah karena campurannya merkuri,” lanjut dia.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni MAL sebagai eksportir dan H sebagai pemasok merkuri. Polisi menyebut pengiriman dilakukan dengan modus menyembunyikan botol-botol merkuri di dalam gulungan karpet yang dimasukkan ke kontainer tujuan Manila, Filipina.