Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Permenhub No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau dikenal dengan aturan ojek online mengatur soal larangan merokok saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Aturan ini, diadopsi juga oleh Polri untuk menguatkan pasal 283 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, polisi mulai menilang pengendara yang berkendara tidak konsentrasi penuh, termasuk merokok sambil berkendara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, mengatakan pihaknya sudah mulai menindak pengendara yang merokok sambil berkendara. Selama bulan Maret, 600 lebih pengendara ditilang karena tidak konsentrasi penuh saat berkendara, termasuk rokok.
“652 kasus tersebut merupakan jumlah total dari penerapan pasal 283 yang berisi tentang perilaku berkendara tidak wajar, dan menganggu konsentrasi,” kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (1/4).
Merokok sambil berkendara dikategorikan polisi pada pasal tersebut. Sedangkan, beberapa pelanggaran dari pasal 283 tersebut antara lain berkendara menggunakan GPS, atau headset.
ADVERTISEMENT
“Untuk spesifik yang merokok belum di data, karena baru dilakukan 2 minggu lalu,” kata Nasir.
Sementara itu, pasal 283 atas pelanggaran UU No 22 Tahun 2009 diancam dengan ancaman kurungan 8 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu. Selain itu, Nasir juga menyebut alasanya memasukkan Permenhub larangan merokok ke pasal 283.
“Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," pungkas Nasir.