Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (mesin ADM ) yang sebelumnya sudah dikenalkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Melalui mesin anjungan ini, masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga dan lainnya. Dalam peluncuran itu, Tito menjajal langsung mesin ADM.
"Sekarang dengan adanya terobosan baru yang dibuat oleh Kemendagri, Dirjen dukcapil ini, anjungan dukcapil mandiri bisa mencetak KTP, akta kelahiran, akta kematian, KK, dan lain-lain," ujar Tito di peresmian mesin ADM di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Senin (25/11).
Tito lalu menjajal mesin tersebut yang bekerja mencetak dokumen kependudukan menggunakan pin atau QR Code. Teknisnya pin diterima via SMS dan QR Code via email dari Dukcapil.
Mantan Kapolri itu mencoba membuat dokumen kependudukan e-KTP. Menggunakan pin dan QR Code, e-KTP langsung keluar dari mesin. Prosesnya bagi pemula sekitar 1,5 menit.
ADVERTISEMENT
"Tadi saya sudah coba sendiri, lebih kurang 1,5 menit sudah bisa dilakukan pencetakan dengan cepat, ini terobosan bagus. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi masyarakat sebagai persembahan dari jajaran dukcapil dan otomatis saya selaku mendagri merasa bangga dan berterima kasih dan juga mudah-mudahan masyarakat bisa menikmati ini semua," kata Tito.
Ke depan, lanjut Tito, dirinya akan mewajibkan semua daerah untuk memiliki mesin ADM. Hal itu lantaran penggunaan ADM yang memudahkan pelayanan bagi publik.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, mesin ini bisa ditempatkan pemerintah daerah di ruang-ruang publik sehingga bisa berfungsi seperti ATM.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan mesin ADM , cukup datang ke Dukcapil masing-masing untuk mendapat pin atau QR Code.
ADVERTISEMENT
"Setelah KTP tercetak, maka nomor pin QR Code tadi tidak bisa digunakan lagi. Sama ketika membuat KK juga dengan cara demikian, penduduk harus meminta pin nanti diberi QR Code, atau memberi kode yang dikirim melalui HP nya," ucap Zudan.