Meski Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Yakin Tak Terima Suap

23 April 2019 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham telah divonis 3 tahun penjara di kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Atas vonis tersebut, Idrus mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerimanya.
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan tadi masih pikir-pikir. Saya akan mempelajari putusan itu dan saya juga meminta supaya putusan itu secepatnya sampai kepada kami secara tertulis," ujar Idrus usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).
Idrus juga masih menyangkal telah menerima suap bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.
Meski hakim dalam putusannya telah menilai Idrus terbukti menerima suap bersama Eni, namun eks Mensos itu bersumpah tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut.
"Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu, bukan hanya dari Kotjo, Samin Tan dan yang lain, sama sekali saya enggak tahu. Tentu sebagai seorang muslim, saya bersumpah bahwa demi Allah saya tidak tahu penerimaan itu, sehingga cukuplah Allah yang tahu bahwa saya tidak tahu sama sekali," tegas Idrus.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sebelumnya majelis hakim menilai dia bersama Eni terbukti menerima suap, meski Idrus menikmatinya. Idrus, menurut hakim, mengetahui adanya fee dari proyek PLTU Riau-1 yang akan diberikan kepada Eni.
ADVERTISEMENT
Sehingga majelis menganggap Idrus melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.