Michael Sopir Fortuner Arogan di Jakut Ngamuk Karena Mobil Disalip
·waktu baca 2 menit

Michael (26) sopir Fortuner berplat dinas Polri palsu yang arogan di Jakarta Utara telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rekaman yang beredar di media sosial dia sempat mengadang sebuah mobil dan mengacungkan tongkat besi.
Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula, mengungkap alasan Michael mengamuk. Ia menjelaskan peristiwa ini berawal saat mobil Michael dan korban melintas di Jalan Bandengan Pluit, Jakarta Utara pada Minggu (15/10).
Saat itu korban yang mengendarai Honda CR-V sempat menyalip mobil Michael dari sisi kanan ke kiri. Korban melakukan itu karena mobil Michael berjalan lambat. Tapi ternyata Michael tidak terima dengan aksi tersebut.
"Setelah menyalip, korban melanjutkan perjalanan. Namun kemudian (mobil) berpelat dinas Polri tersebut mengejar korban dengan menyalakan strobo. Kemudian mobil berpelat dinas tersebut mencegat atau menghalangi mobil korban di lampu merah Jalan Bandengan Pluit," jelas Eko dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/10).
Usai berhasil mengadang di lampu merah, Michael pun membuka mobil, tapi tidak turun dan mengeluarkan tongkat besi sambil mengumpat korban. Kejadian itulah yang viral di media sosial.
"Kemudian pelaku yang mengemudi mobil berpelat dinas tersebut membuka pintu mobil sambil berteriak dan menunjuk ke arah korban sambil menunjukkan sesuatu alat dan memaki dengan kata-kata 'nyetir yang benar goblok dasar tolol nggak bisa bawa mobil'" jelas Eko.
Masalah ternyata belum selesai sampai di situ. Michael masih mengejar korban hingga ke lampu merah di kawasan Jembatan Besi. Di sana dia bahkan berusaha merusak mobil korban.
"Berhenti karena lampu merah, kemudian tidak beberapa lama perilaku pengendara mobil berpelat dinas tersebut berada di sebelah kiri mobil korban dan kemudian memukul kaca spion sebelah kiri mobil korban," sambungnya.
Michael Ditahan
Kini Michael tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, tapi juga ditahan. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya.
"Terhadap pelaku telah diamankan dan telah dilakukan penahanan. Dijerat dengan pasal sanggahan, Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," jelas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian dalam jumpa pers.
