Miliaran Rupiah Diduga Suap untuk Mensos Juliari Disimpan di Koper dan Ransel

6 Desember 2020 2:47 WIB
Menteri Sosial Juliari P. Batubara pulang kampung ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan berkesempatan membagikan bansos ke masyarakat. Foto: Dok. Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Juliari P. Batubara pulang kampung ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan berkesempatan membagikan bansos ke masyarakat. Foto: Dok. Kemensos
ADVERTISEMENT
Bukan hanya rupiah saja uang suap yang diduga diberikan perusahaan pengadaan Bansos ke Mensos Juliari Batubara. Ada ratusan ribu dolar AS dan ribuan dolar Singapura yang diduga turut diterima Juliari.
ADVERTISEMENT
Menteri dari PDIP itu diduga meminta fee dari setiap paket sembako yang akan diberikan kepada masyarakat dalam penanganan pandemi virus corona. Diduga, ia menerima total Rp 17 miliar.
Kasus ini terungkap dari OTT KPK pada Sabtu (5/12). KPK melakukan OTT saat transaksi suap diduga sudah diserahkan. Uang belasan miliar rupiah ditemukan dalam OTT tersebut.
"Uang disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop yang jumlahnya kurang lebih Rp 14,5 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers Minggu (6/12).
Konpers penetapan tersangka di kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: Dok. Humas KPK
Berdasarkan gelar perkara, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap pengadaan bansos pandemi COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
ADVERTISEMENT
Sebagai tersangka penerima suap, Juliari Batubara dijerat bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Konpers penetapan tersangka di kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: Dok. Humas KPK
Sementara tersangka pemberi suap ialah dua supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Harry, Ardian, dan Matheus sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka. Sementara Juliari dan Adi tak ikut diamankan dalam OTT. KPK meminta keduanya segera menyerahkan diri.
"Kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri ke KPK karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tesebut tertangkap," tegas Firli.
Konpers penetapan tersangka di kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: Dok. Humas KPK