Minimarket di Bekasi Dirampok, Pelakunya Kepala Toko dan Istrinya

6 Agustus 2023 3:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perampoka Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perampoka Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap kasus perampokan yang terjadi di salah satu minimarket di Bojong Rawalumbu, Bekasi pada 3 Agustus lalu. Dari hasil penyelidikan, otak perampokan itu ternyata pegawai minimarket tersebut berinisial C dan istrinya berinisial A.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan, pelaku C merupakan kepala toko minimarket tersebut. Dia mengajak kerja sama 3 pelaku lain berinisial S, I dan N.
"C peran sebagai karyawan toko atau kepala toko, itulah yang menginisiasi daripada perbuatan pencurian. Nomor 2 adalah A, istri daripada C itulah yang mencari eksekutor," kata Sukadi lewat keterangannya, Sabtu (6/8).
Sukadi menuturkan, kasus ini berawal saat C dan istrinya A merencanakan perampokan. A lalu mencari eksekutor yakni S, I dan N yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir dan pedagang asongan.
Mereka lalu merencanakan perampokan pada 3 Agustus menjelang toko akan ditutup. Tiba-tiba ketiga pelaku datang mengancam dan meminta uang. Pelaku C lalu berpura-pura mengambil uang dari brankas sambil merusak CCTV.
ADVERTISEMENT
"Brankas dibuka C dan mengambil uangnya lalu mengambil dekoder CCTV serta mengambil rokok dan makanan kecil di dekat meja kasir setelah itu pelaku langsung mengikat C dan Kasir D dengan lakban dan menyekapnya di ruangan brankas setelah itu pelaku keluar dengan mengunakan motor," ungkapnya.
Pelaku C Berpura-pura Ikut Melapor ke Polisi
Setelah perampokan terjadi, C bersama Pihak Kuasa PT Sumber Alfaria Trijaya membuat laporan ke Polsek Bekasi Timur. Setelah dilakukan penyelidikian, polisi mencurigai C.
"Temuan barang bukti tersebut kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka C kemudian didapat pengakuan dari tersangka C bahwa kejadian tersebut memang terjadi yang mana sudah direncanakan terlebih dahulu," bebernya.
Dalam kasus ini istri C masih buron. Sementara 3 pelaku lainnya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Bekasi. Dalam perampokan itu kerugian Rp 94 juta lebih.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan ayat (2e) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.