Minta iPhone Berujung Petaka: Pria di Muara Enim Bunuh-Bakar Mantan Pacar
ยทwaktu baca 3 menit

Seorang pria berinisial MAP (33 tahun) ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim karena membunuh dan membakar mantan pacarnya yang telah menjadi istri orang, APS (23 tahun), saat check-in di hotel di Muara Enim, Sumatera Selatan pada 24-25 Mei 2026 lalu.
Polisi mengatakan, peristiwa berawal saat korban meminta dibelikan handphone baru merek iPhone. MAP menolak karena merasa sakit hati korban masih berstatus istri orang.
"Pelaku sempat mengatakan kepada korban, kenapa tidak meminta dibelikan oleh suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP M. Andrian kepada wartawan, Jumat (29/5).
Namun tidak hanya ucapan, sakit hati itu juga dilampiaskan dengan mencekik leher korban.
"Karena emosi dan sakit hati, pelaku kemudian mencekik korban sambil menindih tubuh korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia di tempat," katanya.
Hilangkan Jejak: Bakar dan Buang Jasad ke Sungai
Selanjutnya, setelah memastikan korban meninggal, MAP sempat meninggalkan hotel dan pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, MAP kembali ke hotel untuk menghilangkan jejak.
Di sana, ia membungkus jasad korban menggunakan sprei dan selimut hotel, lalu memasukkannya ke dalam ember kamar mandi sebelum dibawa menggunakan mobil Honda Brio miliknya menuju kawasan Jembatan Enim III.
"Pelaku sebelumnya sempat membeli satu botol Pertalite lalu menumpuk kayu di atas tubuh korban yang dibungkus sprei dan selimut lalu membakarnya," kata dia.
Setelah tubuh korban hangus terbakar, MAP membuang jasad korban ke sungai dari atas jembatan lalu meninggalkan lokasi.
Jasad Ditemukan
Selang dua hari, jasad APS ditemukan mengambang di aliran Sungai Enim, tepatnya di kawasan Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, mengatakan sebelum ditemukan mengambang di sungai, korban sempat dilaporkan hilang oleh suaminya ke Polres Lahat karena sudah tidak pulang selama lebih dari tiga hari.
"Dari hasil penyelidikan, laporan orang hilang tersebut mengarah kepada korban yang ditemukan di Sungai Enim. Dari situlah tim bergerak cepat mengumpulkan saksi dan barang bukti hingga akhirnya pelaku berhasil diungkap," kata Hendri, Jumat (29/5).
Berdasarkan hasil olah TKP dan visum, serta penyelidikan ditemukan sejumlah kejanggalan terhadap jasad korban yang mengarah kepada tindak pembunuhan. Korban juga tercatat sebagai warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Pelaku Ditangkap
Selang sehari setelah penemuan mayat, pelaku berhasil ditangkap polisi.
"Tim kemudian melakukan gerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial MAP pada Kamis, 28 Mei 2026, kemarin," jelasnya.
Jalinan Asmara
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP M. Andrian, mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap MAP diketahui ia dan korban pernah menjalin hubungan asmara sebelum akhirnya putus dan korban menikah dengan orang lain.
"Meski telah putus, keduanya masih berkomunikasi hingga akhirnya sepakat bertemu di sebuah hotel pada 24 Mei 2026," kata Andrian.
Awalnya korban terlebih dahulu memesan kamar hotel karena MAP saat itu tidak dapat datang tepat waktu.
"Pelaku baru datang ke hotel itu sekitar jam setengah lima subuh. Selama berada di hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," jelasnya.
Akan tetapi pada sore hari keduanya terlibat percekcokan hingga berujung maut.
Atas perbuatannya, MAP dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan.
