Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Mirip Kasus Freddy Budiman, Kisah Napi Narkoba Bayar Kamar Rp 1,4 Juta Per Hari
21 Agustus 2020 20:03 WIB
ADVERTISEMENT
Ingat kisah Napi Freddy Budiman yang sudah dihukum mati di Nusakambangan?
ADVERTISEMENT
Freddy Budiman dahulu membuat geger. Selama di tahanan dia malah kembali meracik narkoba, tak hanya itu saja, dia juga bisa memanggil perempuan-perempuan model seksi untuk menemaninya.
Kasus Freddy Budiman akhirnya terungkap, dia akhirnya dipindah ke Nusakambangan dan menjalani eksekusi mati.
Kasus agak-agak mirip Freddy Budiman juga terjadi kali ini. Adalah napi narkoba terpidana 15 tahun bernama Ami Utomo
Sebenarnya Ami Utomo harusnya sudah dipindah ke Lapas Salemba karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi selama 2 tahun ini, jaksa tak melakukan eksekusi dan akhirnya Ami tetap menghuni Rutan Salemba.
Entah mengapa bisa begitu, kalau menurut Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, eksekusi dari Kejaksaan tak kunjung dilakukan. Pihak Lapas juga tak bisa berbuat apa-apa.
“AU sudah hampir 2 tahun di Rutan Salemba. Harus dipindahkan ke Lapas. Cuma memang eksekusi dari kejaksaan belum keluar. Padahal kutipan putusan dari pengadilan sudah,” ujar Rika dalam siaran pers Kamis kemarin.
ADVERTISEMENT
Berikut rekam jejak Ami Utomo:
Napi Ami Utomo Hidup Mewah
Napi Ami Utomo selama ini diam-diam tak seperti orang di penjara. Kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, sudah 2 bulan ini Ami tinggal di rumah sakit. Kok bisa?
Ya bisa saja, buktinya Ami mengantongi surat keterangan sakit perut. Alhasil dia dirujuk ke rumah sakit dan menempati sebuah kamar yang tarifnya jutaan rupiah, per hari. Catat ya per hari.
"Sehari (sewa kamar perawatan) Rp 1,4 juta kali dua bulan, sudah berapa itu," kata Heru kepada wartawan, Jumat (21/8).
Tapi kata Heru, selama dirawat dengan alasan sakit perut itu, selalu ada dokter dan sipir yang melakukan kontrol.
Napi Ami Utomo Racik Ekstasi
ADVERTISEMENT
Sakit perut yang jadi alasan Napi Ami Utomo 'ngandang' di sebuah rumah sakit di Jakarta ini rupanya hanya tipu daya. Dan entah siapa saja yang terlibat dalam tipu daya ini.
Selama di kamar nan mewah bertarif Rp 1,4 juta per hari, Ami Utomo meracik narkoba jenis ekstasi.
Lewat jejaringnya, ekstasi itu dia pasarkan ke para pelanggannya. Hingga akhirnya ulah Napi Ami Utomo terendus polisi.
Temuan ini berawal dari penangkapan Ami dan rekan sesama pengedar yang belum diketahui nama lengkapnya, MW, pada Minggu (16/8) lalu.
Polisi lebih dulu menangkap MW setelah adanya laporan masyarakat tentang penyalagunaan narkotika di Salemba, Jakarta Pusat.
Awalnya, tak ditemukan barang bukti saat polisi menggeledah MW. Setelah kasus dikembangkan, polisi menemukan bukti percakapan di ponsel, hingga akhirnya Ami ditangkap.
ADVERTISEMENT
“Kemudian dilakukan penggeledahan di badan (pelaku MW) namun tidak ditemukan narkotika. Setelah itu dilakukan pemeriksaan, percakapan handphone, dan benar, saudara MW mengakui telah mengantarkan ekstasi sebanyak 30 butir melalui ojek online,” ucap Heru.
Sipir dan Petugas Rumah Sakit Diperiksa
Kenapa Napi Ami Utomo bisa hidup mewah dan racik ekstasi? Jawabannya mungkin ada dalam penegakkan hukum.
Polisi sendiri sudah memeriksa sipir dan petugas rumah sakit. Polisi mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang.
Buktinya Napi Ami Utomo tak sakit beneran saat di rumah sakit, malahan meracik ekstasi.
Sayangnya Kombes Heru belum mau merinci soal pengembangan kasus pemeriksaan sipir dan petugas rumah sakit swasta di Jakarta ini. Heru hanya menyebut pemeriksaan masih dilakukan.
Napi Ami Utomo dipindahkan ke Nusakambangan
ADVERTISEMENT
Napi Ami Utomo kini tak lagi ditahan di 'sel' mewah di rumah sakit dengan tarif Rp 1,4 juta per hari. Atau juga ditahan di rutan Salemba.
Napi Ami Utomo langsung dipindahkan ke Nusakambangan.
“Berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat. AU melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba. Maka AU dipindahkan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan pada pukul 15.35 WIB,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.
AU narapidana atau napi asal Rutan Salemba tersebut, dipindahkan ke Lapas Karang Anyar dikarenakan pertimbangan keamanan. Juga tindakan tegas Ditjen PAS atas AU yang melakukan pelanggaran berat.
Sebab narapidana asal Rutan Salemba itu kembali melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba.
ADVERTISEMENT
“AU diberangkatkan dari Rutan Salemba dengan pengawalan kepolisian dan petugas Rutan Salemba,” ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan.