Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sulit dibayangkan ada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bisa gagal. Bukan cuma gagal menemukan unsur penyelenggara negara, tapi belakangan bukti bahwa kasus itu termasuk tindak pidana korupsi pun tak terpenuhi. Ujungnya, kasus itu dihentikan.
ADVERTISEMENT
OTT yang dimaksud ialah operasi yang dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020. Saat itu, KPK mengamankan seorang pejabat Universitas Negeri Jakarta atas dugaan suap. Orang itu ialah Dwi Achmad Noor yang merupakan Kabag Kepegawaian UNJ.
KPK melalui Deputi Penindakan Karyoto sempat mengeluarkan pernyataan bahwa turut ditemukan uang sebesar USD 1.200 (setara Rp 17.514.000) dan Rp 27,5 juta saat penangkapan. Bahkan saat itu KPK menyebut ada dugaan uang itu merupakan hasil urunan THR atas permintaan Rektor UNJ, Komarudin, yang akan diberikan kepada pejabat Kemendikbud.
Namun, KPK langsung melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. KPK berdalih tak menemukan unsur penyelenggara negara sebagaimana kewenangan lembaga itu. Pada akhirnya polisi pun menghentikan penyelidikan karena tidak terpenuhinya bukti permulaan. Belum ada tersangka yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Belakangan terungkap OTT tersebut diduga ada masalah dalam pelaksanaannya. Bahkan Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) berinisial APZ dilaporkan ke Dewas KPK dan kini sedang menjalani sidang etik. Ia dilaporkan atas dugaan melanggar kode etik bagian sinergi.
Sidang perdana terhadap APZ dilakukan pada Rabu (26/8). Ia didampingi oleh beberapa orang dari Wadah Pegawai KPK. Salah satunya Febri Diansyah.
Febri pun sedikit menjelaskan soal duduk perkara yang menyeret APZ ke persidangan. Menurut dia, saat itu memang ada tim dari KPK yang sedang menelusuri informasi dugaan adanya korupsi di Kemendikbud.
Namun, Febri menyebut, saat itu baru sebatas mencari informasi dan memverifikasinya. Inspektorat Jenderal Kemendikbud yang juga melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai APIP turut meminta pendampingan KPK.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Febri, tiba-tiba, ada instruksi yang masuk. Instruksinya ialah untuk membawa sejumlah pejabat Kemendikbud dan UNJ ke kantor KPK.
"Kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK. Proses ini sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt. Direktur Dumas," ujar Febri dalam pernyataannya, Rabu (26/8).
Febri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa pihak yang memberi instruksi tersebut. Menurut dia, sidang etik terhadap APZ dapat menjadi ruang yang adil untuk mencari fakta yang terjadi.
Guna mencari fakta itu, pendamping APZ berencana memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di sidang etik. Bahkan, rencananya salah satu saksi yang akan dipanggil ialah pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Dalam proses ini, kami berencana mengajukan sejumlah saksi agar membuat terang perkara dari berbagai unsur, termasuk Pimpinan KPK, penyelidik, penyidik dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut," beber Febri.
Sebab menurut Febri, APZ adalah orang yang kompeten di bidangnya, termasuk dalam hal OTT. APZ pernah menjadi Plt. Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018-Juli 2019. Selama periode itu, setidaknya ada 27 OTT yang dilakukan KPK.
"Selama ia memimpin Direktorat Penyelidikan sekitar 27 OTT terjadi saat itu dan seluruh pelaku korupsi yang sampai diproses di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap telah divonis bersalah. Kenapa ini perlu kami sampaikan, karena melihat track record terperiksa menunjukkan ia sangat memahami dan berkontribusi signifikan memimpin sejumlah OTT di KPK sebelumnya sebagai Plt. Direktur Penyelidikan saat itu," papar Febri.
ADVERTISEMENT
Ia pun berharap masyarakat ikut mengawasi perihal sidang etik ini. Agar semua proses berjalan transparan dan adil.
"Kami mengajak masyarakat untuk mengawal proses sidang etik yang sedang berlangsung saat ini. Memastikan Pimpinan atau Pegawai KPK yang terbukti melanggar etik agar diberikan sanksi tegas adalah harapan kita semua. Namun, memastikan hukuman dijatuhkan sesuai dengan fakta, seluruh pelanggaran diusut dan jangan sampai ada yang dikorbankan juga menjadi pekerjaan bersama yang perlu dikawal," pungkas Kabiro Humas KPK itu.