Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Misteri Tewasnya Eks Kepala BPN Badung yang Bunuh Diri di Kantor Kejati Bali
4 September 2020 7:07 WIB
ADVERTISEMENT
Satu butir peluru yang menembus dada hingga punggung menghabisi nyawa mantan eks Kepala BPN Badung Tri Nugraha. Tewasnya Tri yang ditemukan di kamar mandi Kejati Bali membuat geger publik.
ADVERTISEMENT
Muncul aneka macam pertanyaan dari publik, salah satunya proses bunuh diri yang dianggap tak wajar. Keraguan publik ini semakin menjadi manakala penegak hukum terkesan tak terbuka.
Walau Kejaksaan Tinggi Bali dan juga Polda Bali menyebut Tri bunuh diri, tetap saja publik belum puas dengan keterangan itu.
Alhasil kematian eks Kepala BPN Badung yang juga tersangka kasus dugaan gratifikasi atas beberapa pensertifikatan tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini masih menyimpan teka-teki.
Tri boleh dibilang memiliki karier yang moncer. Dia pernah menjadi Kepala BPN Kota Denpasar (2007-2011) dan juga Badung (2011-2013), belum lagi dia aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan. Namanya cukup dikenal publik di Bali.
Penjelasan Kejati soal Tewasnya Eks Kepala BPN Badung
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono, memberi penjelasan soal bunuh diri Tri.
Hari itu Senin (31/8) Pukul 10.00 WITA, Tri bersama penasihat hukumnya bernama Harmaini Hasibuan mendatangi kantor Kejati Bali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Asep mengaku, sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, seluruh barang bawaan Tri disimpan di loker yang disediakan Kejaksaan.
"Kami tidak mengetahui (asal pistol) karena kami sudah menjalankan SOP kami," dalih Asep di Kejati Bali, Selasa (1/9).
Lalu, pukul 12.00 WITA, Tri minta izin salat, ternyata kesempatan itu dimanfaatkan Tri mengecek kesehatan dan mengunjungi rumahnya di Jalan Gunung Talang, Denpasar.
Setelah ditunggu cukup lama, penyidik kemudian melakukan pelacakan hingga Tri berhasil ditemukan di rumahnya. Kemudian pada pukul 16.50 WITA, Tri dibawa kembali ke Kantor Kejati Bali.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik lalu mengeluarkan penetapan penahanan. Tri Nugraha lalu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan tes swab sesuai protokol COVID-19 sebelum ditahan di Lapas Kerobokan.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WITA, ketika hendak digiring ke mobil tahanan, Tri tiba-tiba izin ke toilet dan meminta Harmaini mengambil tasnya di loker.
Setelah menerima tas tersebut, Tri kemudian masuk ke dalam toilet. Hanya berselang 2 menit, tiba-tiba terdengar suara letusan sebanyak satu dari dalam toilet.
Polisi bersama penyidik yang berada di luar toilet langsung masuk dan menemukan Tri dalam posisi telentang bersimbah darah dengan luka tembak di dada kiri.
Tak jauh dari tubuh Tri, ditemukan sebuah pistol revolver buatan Turki dengan kaliber 9 mm yang tergeletak di lantai. Tri sempat dievakuasi ke RS Bros, tapi nyawanya tak bisa diselamatkan.
ADVERTISEMENT
Kelalaian SOP Petugas Kejaksaan
Atas kejadian ini, polisi menduga adanya kelalaian dari pihak Kejaksaan saat memeriksa barang bawaan Tri yang tidak sesuai SOP.
Dalam rekaman CCTV, keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara, tak ada pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tubuh Tri sebelum masuk ke Gedung Kejati.
Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahwan menduga Tri menyimpan pistol di dalam tas sejak awal kedatangan Tri ke Kejati. Polisi sedang mengumpulkan bukti mengusut kelalaian Kejati Bali.
"Jadi kami melakukan penyelidikan bahwa diduga tersangka memang membawa senjata api dalam tas milik korban," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan di Polda Bali, Rabu (2/9).
Polisi menggeledah rumah Tri untuk mengetahui muasal senjata, tapi hasilnya nihil. Justru polisi mendapatkan 1 senjata laras panjang, 1 senjata kecil, 76 butir peluru.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penelusuran polisi ternyata Tri pernah aktif di Perbakin dan senjata yang ditemukan di rumahnya ilegal.
Kejaksaan Agung Turun Tangan
Unsur kelalaian Kejati Bali atas kematian Tri ini juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Selasa (1/9) malam, 5 orang Tim Direktur Pengawas Kejagung langsung terbang ke Bali menginvestigasi dengan meminta keterangan 5 penyidik yang menangani perkara, petugas keamanan, dan dokter RS Bali Mandara yang mengambil toraks Tri dan Harmaini.
Kejagung belum mengungkap hasil investigasi. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A.Luga Harlianto, sanksi teguran dan pemberitahuan mengancam para penyidik jika ditemukan lalai.
Proses Hukum Kasus Eks Kepala BPN Badung
Sedangkan terkait kelanjutan kasus ini, dengan adanya kejadian ini, sesuai peraturan hukum yang berlaku terpaksa kasus ini ditutup tim penyidik karena kekurangan alat bukti dan tersangka telah meninggal.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan Tri terungkap atas laporan seseorang yang merasa dirugikan atas perbuatan Tri dengan nilai gratifikasi sekitar Rp 5,46 miliar.
Dalam proses penyelidikan, PPATK menduga selama 6 tahun menjabat sebagai orang kuat di BPN, nilai pencucian uang (TPPU) Tri mencapai Rp 60 miliar.
Awalnya, sejumlah aset seperti 12 unit kendaraan roda dua dan 4 unit roda empat mewah, 250 hektar perkebunan karet di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, 11 aset tanah dan bangunan telah disita Kejati Bali. Namun, Asep mengatakan, 250 hektar batal disita karena berkaitan dengan sebuah koperasi.
Selanjutnya, Kejati Bali akan melakukan analisis atas sejumlah aset yang telah disita dari Tri. Analisisnya berupa dilelang oleh negara atau dikembalikan kepada keluarga Tri.
ADVERTISEMENT