Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Misteri Uang Rp 63 Juta yang Disita Jaksa dari Kantor Kemendag
24 Maret 2022 16:50 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi impor baja. Salah satunya ialah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag ), di mana ada uang yang turut disita dari hasil penggeledahan.
ADVERTISEMENT
Nilai uangnya terbilang tidak cukup besar, hanya sekitar Rp 63 juta. Namun demikian, uang tetap disita karena diduga masih ada keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut yakni dugaan korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
"Uang sejumlah Rp 63.350.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (24/3).
Kasus Impor Baja
Kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini ialah dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada kurun 2016-2021. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 16 Maret 2022.
Perkara ini masuk tahap penyidikan usai Kejagung mendapatkan keterangan dari 23 orang saksi dan bukti berupa 84 dokumen terkait.
ADVERTISEMENT
Ketut Sumedana menjelaskan soal duduk perkara ini. Pada 2016-2021, ada enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan/pengecualian perizinan impor.
Enam perusahaan itu adalah: PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama.
Surat Penjelasan itu diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Penerbitan atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN di antaranya:
Namun, keempat perusahaan BUMN tersebut ternyata tidak pernah ada kerja sama pengadaan material sebagaimana disebut dalam permohonan maupun Surat Penjelasan dari Kemendag.
ADVERTISEMENT
Enam importir tersebut diduga juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan. Padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.
Perbuatan ini diduga menimbulkan adanya kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Geledah Direktorat Impor hingga Data Center Kemendag
Dalam penyidikan ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian penggeledahan guna mencari bukti. Ada lima lokasi yang digeledah pada Senin (21/3), yakni:
1. Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit flashdisk merek Sandisk warna merah hitam. Isinya ialah 27 file rekap Surat Penjelasan enam importir dan rekap Surat Penjelasan bidang aneka tambang industri.
2. Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Dari penggeledahan di lokasi ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni:
3. Kantor PT Intisumber Bajasakti, yang beralamat di Jalan Pluit Utara Raya No. 61 RT.005/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.
ADVERTISEMENT
4. Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto KM 5 No. 68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Sejumlah bukti yang disita dari lokasi tersebut ialah:
5. Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat di Jalan Pluit Sakti Raya No. 103 Blok A Kav. No. 7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Bukti yang disita dari lokasi tersebut ialah:
ADVERTISEMENT
Belum ada penjelasan dari Kejaksaan Agung mengenai pemilik uang Rp 63 juta yang disita dari Kemendag itu. Termasuk kaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan saat ini dipimpin oleh Moga Simatupang selaku Direktur Impor.
Ia berada di bawah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang saat ini dijabat oleh Indrasari Wisnu Wardhana.
Lokasi lain di Kemendag yang digeledah ialah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Setjen Kemendag. Saat ini, PDSI dikepalai oleh Arif Sulistiyo. Ia berada di bawah Suhanto selaku Sekjen Kemendag.
Belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Penyidikan masih dilakukan guna mencari pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang terjadi.
ADVERTISEMENT