Mitra Situs NikahSirri Bisa Ikut Jadi Tersangka

28 September 2017 16:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikahsirri.com (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Nikahsirri.com (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Masyarakat digegerkan dengan adanya situs NikahSirri.com yang menawarkan berbagai program kontroversial termasuk lelang perawan dan nikah siri. Dalam situs ini, mitra NikahSirri.com akan menawarkan dirinya dengan menggunakan koin atau disebut mahar.
ADVERTISEMENT
Jika tertarik, klien NikahSirri.com akan meminang sang mitra idaman sesuai dengan harga yang ditetapkan. Untuk satu buat koin mahar, dihargai Rp100 ribu rupiah.
Menurut Kanit II Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus PMJ, Kompol Didik Putra, menyebutkan dalam kasus tersebut, mitra juga bisa dijerat sebagai tersangka.
"Bisa jadi tersangka, bilamana hal itu sudah terjadi. Namanya perdagangan orang, bisa kita terapkan uu traficking," ungkap Didik di Jalan Adityawarman, Jakarta, Kamis (28/9).
Ia menyebutkan, pihaknya akan mendalami konteks keterlibatan mitra dalam NikahSirri.com. "Nanti kita lihat konteksnya, nanti kita dalami dari hasil keterangan yang ada," tambahnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pembuat situs NikahSirri, Aris Wahyudi. Dia diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi juga sedang mencari kemungkinan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dari aktivitas Ari Wahyudi.
ADVERTISEMENT