MK Berpendapat Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan, Istana Anggap Tak Mengikat

6 September 2020 20:01 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono (kiri) di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono (kiri) di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan gugatan terhadap jabatan wakil menteri terhadap Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur jabatan Wakil Menteri.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, gugatan perkara nomor 80/PUU-XVII/2019 itu ditolak hakim MK. Sebab, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, MK juga berpendapat bahwa Wakil Menteri seharusnya dilarang rangkap jabatan.
Juru bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, pendapat Mahkamah Konstitusi itu tidak mengikat.
"MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen," kata Dini, Minggu (6/9)
"Sebagai klarifikasi pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK," tambahnya.
Kendati demikian, politikus PSI itu menyatakan pemerintah akan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut.
"Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut. Saya liat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan MK dan karenanya final serta mengikat. Padahal tidak," tegas Dini.
ADVERTISEMENT
Pendapat MK itu disampaikan Hakim Manahan Sitompul, dia mengatakan sesuai Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi wamen. Sehingga wamen bisa fokus terhadap tugasnya membantu menteri.
"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu," kata Manahan.
Diketahui dari 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju, 3 di antaranya menjadi komisaris di BUMN.
Mereka ialah Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang juga Komisaris Utama Bank Mandiri. Lalu, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang juga Wakil Komisaris Utama Pertamina, serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang juga Wakil Komisaris Utama PLN.
ADVERTISEMENT
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona