MK: Wakil Menteri Harusnya Dilarang Rangkap Jabatan

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Gugatan terhadap jabatan wakil menteri di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai pada tahap sidang putusan. Dalam sidang tersebut, MK tidak menerima gugatan terhadap Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri.

MK menyatakan, pemohon perkara nomor 80/PUU-XVII/2019 yakni Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Bayu Segara dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Noval Lailathul Rizky, tak memiliki kedudukan hukum.

“Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan pada Kamis (27/8).

Sementara itu dalam pertimbangan putusan, Hakim Kontitusi Manahan Sitompul menyatakan jabatan wamen konstitusional.

“Sebab presiden merupakan pemegang pemerintahan menurut UUD 1945. Mengenai kedudukan wakil menteri, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Manahan.

Hakim MK Saldi Isra (kiri), dan Manahan M.P. Sitompul. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Meski demikian, Manahan menyoroti posisi wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN atau swasta. Diketahui dari 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju, 3 di antaranya menjadi komisaris di BUMN.

Mereka ialah Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang juga Komisaris Utama Bank Mandiri. Lalu, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang juga Wakil Komisaris Utama Pertamina, serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang juga Wakil Komisaris Utama PLN.

kumparan post embed

Manahan menyatakan seharusnya larangan menteri untuk rangkap jabatan sesuai Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi wamen. Sehingga wamen bisa fokus terhadap tugasnya membantu menteri. Adapun Pasal 23 UU Kementerian Negara berbunyi:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

"Sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri," kata Manahan.

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu," tutup Manahan.