Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran gugatan hasil Pilpres dan Pileg 2019 sejak Rabu (22/5) hingga Jumat (24/5).
ADVERTISEMENT
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan dalam mengajukan gugatan, pemohon baik timses paslon, parpol, dan caleg DPD, harus menyertakan bukti yang kuat.
"Misalnya sebagai pemohon, merasa ada kesalahan penghitungan menyebabkan saya kehilangan 100 suara di kecamatan x. Maka dia harus bisa membuktikan 100 suara itu di mana, di TPS mana, di desa mana atau di proses rekap tingkatan apa. Itu harus ada buktinya," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5).
Bukti yang kuat itu, kata Fajar, untuk memperkuat dalil bahwa hasil Pemilu tidak sesuai kenyataan. Sehingga, pemohon tidak hanya mengklaim suatu pihak curang tanpa adanya bukti.
Ia pun mencontohkan gugatan Pilpres 2014 di mana kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diklaim oleh kubu Prabowo-Hatta malah tidak dapat dibuktikan.
"Dalil permohonan untuk membuktikan ya pakai alat bukti itu tadi. Ketika hanya klaim, ketika hanya pokoknya anda curang, lah buktinya apa, ya enggak ada. Jadi seperti putusan di 2014 kemarin, pemohon enggak bisa membuktikan dalil permohonannya," kata Fajar.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, tapi semua pemohon itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi-asumsi semata, tapi disertai dengan bukti," imbuhnya.
Fajar menyebut bukti yang kuat itu seperti dokumen form C1 atau form apapun, video, rekaman, dan saksi.
"Memang enggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan. Tidak gampang, apalagi ini (perbedaan suara Jokowi dan Prabowo) 16,5 juta gitu kan. Oleh karena itu ya mari kita tunggu. apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan," tutup Fajar.
Sebelumnya KPU telah merampungkan tahapan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019 di 34 provinsi dan 130 PPLN.
Hasilnya, capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf mengalahkan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50%), sementara Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara (44,50%).
Hasil itu pun ditolak kubu Prabowo-Sandi. Mereka berniat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK pada Kamis (23/5) ini.