MK Hapus Ambang Batas Capres: Jika Dibiarkan, Mungkin Akan Ada Calon Tunggal

2 Januari 2025 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung MK (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung MK (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan mengenai ambang batas syarat capres-cawapres layak dihapus. Sebab, bila dibiarkan, dinilai akan ada kemungkinan calon tunggal dalam Pilpres.
ADVERTISEMENT
"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," kata Hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan, Kamis (2/1).
Hal tersebut melihat arah pergerakan politik mutakhir Indonesia bahwa ada kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 pasangan calon.
Selain itu, MK juga melihat fenomena pemilihan kepala daerah yang memunculkan kotak kosong.
"Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong," kata Saldi.
Menurut dia, membiarkan atau mempertahankan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 berpeluang atau berpotensi terhalangnya pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
ADVERTISEMENT
"Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi," papar Saldi.
Dengan sejumlah pertimbangan, MK mengabulkan permohonan pemohon. Ketentuan mengenai ambang batas syarat capres-cawapres dihapus.