MK Juga Tolak Gugatan Pilpres Ganjar-Mahfud
ยทwaktu baca 4 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud MD.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Dalam putusan tersebut, tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Secara garis besar, mayoritas hakim konstitusi menilai petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Ganjar-Mahfud tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Sejumlah pertimbangan terhadap dalil Ganjar-Mahfud ini, hampir sama dengan pertimbangan atas dalil yang dijatuhkan permohonan Anies-Muhaimin, yakni tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, MK menyatakan menolak permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Sebelumnya MK juga sudah menolak gugatan Anies-Muhaimin.
Dalil Tidak Terbukti
Dalil DKPP melindungi termohon (KPU) dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri adalah tidak beralasan menurut hukum;
Dalil anggapan adanya ketidak-efektifan dan ketidak-netralan Bawaslu dalam tegakkan hukum pemilu pada Pilpres 2024 juga tidak beralasan menurut hukum;
Dalil terdapat ketidak-efektifan dan keberpihakan instrumen penegak hukum pemilihan umum in casu Bawaslu dan DKPP adalah tidak beralasan menurut hukum;
Dalil terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat paslon dan dalil pemohon mengenai adanya dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan paslon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 02 sehingga dijadikan dasar bagi pemohon agar memohon agar mahkamah membatalkan atau diskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilu presiden-wakil presiden adalah juga tidak beralasan menurut hukum;
Dalil Presiden Jokowi melakukan abuse of power dalam bentuk memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN untuk program bansos yang dipolitisasi dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk pemilihan paslon presiden-wapres 02 tidak beralasan menurut hukum;
Dalil pemohon tentang penyalahgunaan automatic adjustment juga mahkamah berkesimpulan beralasan menurut hukum;
Dalil mengenai peningkatan pesat bansos di masa pemilu pilpres 2024 mahkamah juga berkesimpulan yang sama sebagaimana di permohonan nomor 1 (Anies-Cak Imin) tidak beralasan menurut hukum;
Dalil pemohon perihal politisasi yang dilakukan menteri perdagangan Zulkifli Hasan dan terjadinya politisasi pembagian bansos secara masif di seluruh penjuru indonesia selama periode pilpres 2024 mahkamah juga berkesimpulan tidak beralasan menurut hukum;
Dalil Presiden Jokowi instruksikan percepatan dana bansos agar bertepatan dengan proses pilpres 2024 berupa bantuan dampak fenomena el nino Januari 2024 mahkamah juga berkesimpulan tidak beralasan menurut hukum;
Dalil penjangkaran ide di masyarakat melalui program bansos pada paslon 02 atau pihak terkait adalah pasangan calon yang didukung presiden Jokowi juga tidak beralasan menurut hukum;
Dalil nepotisme oleh Jokowi dan melahirkan abuse of power yang terkoordinasi melalui kementerian negara dan pemerintah aparat keamanan dan Kepolisian RI dan Tentara Nasional Republik Indonesia, Aparatur desa serta organisasi atau asosiasi tingkat nasional dan daerah terhadap dalil pemohon a quo [...] dalil-dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Dalil abuse of power baik di tingkat pemerintah pusat daerah dan desa yang libatkan pejabat dan asn di kementerian negara dan pemerintah pusat, pemda, aparat keamanan dan Polri dan TNI aparatur desa serta organisasi terasosias tingkat nasional dan daerah dalam bentuk memberikan dukungan dan berpihakan dengan tujuan memenangkan paslon 02 mahkamah tidak memiliki keyakinan adanya pelanggaran pemilu kegiatan dimaksud serta korelasinya dengan perolehan suara salah satu pasangan calon sehingga mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut
"Dalil-dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Suhartoyo.
Dalil mengenai siaran pers a quo berkaitan dengan siaran pers yang disampaikan oleh Bawaslu dalam perspektif atau konteks ini dalil mengenai siaran pers a quo bukan hal yang harus dipermasalahkan lagi, karena sepenuhnya tanggung jawab Bawaslu dan sebagian besar telah ditindaklanjuti.
Dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak terdapat relevansinya.
