MK Juga Tolak Gugatan Pilpres Ganjar-Mahfud

22 April 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Dalam putusan tersebut, tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Secara garis besar, mayoritas hakim konstitusi menilai petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Ganjar-Mahfud tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Sejumlah pertimbangan terhadap dalil Ganjar-Mahfud ini, hampir sama dengan pertimbangan atas dalil yang dijatuhkan permohonan Anies-Muhaimin, yakni tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, MK menyatakan menolak permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Sebelumnya MK juga sudah menolak gugatan Anies-Muhaimin.
ADVERTISEMENT
Dalil Tidak Terbukti
ADVERTISEMENT
"Dalil-dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Suhartoyo.