MK Lanjutkan Sidang Gugatan Sistem Pemilu, Dengar Keterangan DPR, Presiden, KPU

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Kamis (26/1). UU Pemilu digugat terkait sistem proporsional terbuka.

Gugatan itu tertera dalam nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Ketua MK Anwar Usman membuka sidang sekitar pukul 10.16 WIB.

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata dia.

Anwar mengatakan, agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari DPR, Presiden dan pihak terkait yakni KPU.

"Untuk diketahui bahwa jumlah pihak terkait yang mengajukan diri ada 14 di samping KPU," ucap Anwar.

"Jadi 13 mengajukan sendiri kemudian KPU yang diajukan atau diminta MK, jadi pada sidang lalu ada 11. Jadi ada tambahan," tutur dia.

Terlihat anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Habiburokhman hadir dalam sidang ini mewakili DPR. Sedangkan Presiden diwakili Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar.

Hingga saat ini, sidang masih berlangsung.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, Kamis (10/2/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Sistem Pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 digugat ke MK oleh 6 orang karena dianggap bertentangan dengan UUD. Mereka adalah:

  1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP)

  2. Yuwono Pintadi (anggota Nasdem tapi NasDem sebut sudah bukan anggota)

  3. Fahrurrozi,

  4. Ibnu Rachman Jaya,

  5. Riyanto,

  6. Nono Marijono.

Dikutip dari website MK, para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik. Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik namun mewakili diri sendiri.

"Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai," ucap kuasa hukum pemohon, Sururudin, dikutip dari website MK, Selasa (3/1).

kumparan post embed