Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
MK Minta Revisi UU Pemilu Usai PT Dihapus: Semua Partai Berhak Usulkan Capres
2 Januari 2025 16:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas (Presidential Threshold) 20% untuk bisa maju sebagai capres-cawapres. Tak cuma itu, MK juga meminta adanya revisi undang-undang Pemilu sebagai imbas dari adanya putusan ini.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, hakim konstitusi, Saldi Isra, mengatakan, ada berbagai macam hal yang bisa diperhatikan pembuat undang-undang dalam merevisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini jadi pedoman dalam melakukan revisi aturan yang baru nanti.
"Oleh karena itu, pembentuk undang-undang, dalam revisi UU 7/2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Saldi Isra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (2/1).
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan:
1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;
2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah
kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;
ADVERTISEMENT
3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;
4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya; dan
5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di
DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
ADVERTISEMENT
Selain itu, MK juga mengamanatkan agar revisi UU tersebut juga dilakukan dengan harus menerapkan partisipasi publik.
Dalam amar putusan perkara 62/PUU-XXII/2024 MK mengabulkan untuk seluruhnya permohonan pemohon. Pemohon yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Pemohon menilai, Pasal 222 ini telah melanggar batasan open legal policy, moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan bagi seluruh warga Indonesia. Akibatnya, mereka yang bisa mencalonkan diri sebagai capres atau capres terhambat oleh syarat ambang batas ini. Pemohon meminta MK menganulir Pasal 222.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambah dia.
ADVERTISEMENT
MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 222 Undang-Undang 7/2017 Tentang Pemilu inkonstitusional. MK memerintahkan agar ambang batas minimal atau presidential threshold dihapus.
Berikut bunyi dari Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 3 Januari 2025, 17:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini