Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pileg 2019 dengan nomor perkara 145, yang dimohonkan oleh Partai Gerindra untuk Pileg DPRD di dapil IX Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
"Amar putusan, dalam pokok permohonan mengabulkan untuk sebagian permohonan di dapil IX, Sumatera Utara dan membatalkan SK nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu sepanjang daerah Sumut IX," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Jumat (9/8).
"Memerintahkan termohon, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut IX, dengan cara membuka formulir model C1 plano semua TPS di Kecamatan Dolok Sanggul. Dan memperbaiki formulir model C1 TPS, formulir model DAA1, formulir model DA1, dan formulir model DB1, dalam waktu selambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diucapkan," jelas Anwar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI dan KPU Sumatera Utara untuk mengawasi proses penghitungan suara ulang di Kecamatan Dolok Sanggul. Termasuk Bawaslu untuk melakukan pengawasan.
Pertimbangan MK mengabulkan permohonan Gerindra dikarenakan dalam fakta persidangan, hakim menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Tindakan Bawaslu dianggap telah melampaui kewenangannya.
"Dapil Sumut IX pemohon mendalilkan mengalami pengurangan sejumlah 2.098 suara di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk pengisian DPRD provinsi Sumut dari 10.009 menjadi 7.911 suara. Pemohon juga mendalilkan pengurangan suara atas nama Robert Lumban Tobing sejumlah 2.135 suara, dari 3.971 suara berubah menjadi 1.836 suara," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.
"Hal demikian disebabkan termohon melakukan perbaikan terhadap formulir model DB1 berdasarkan pemeriksaan cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, di mana tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melampaui kewenangannya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, MK juga mempertanyakan tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang melakukan perbaikan form DB1 hanya kepada perolehan suara Partai Gerindra dan caleg Gerindra. Padahal, Bawaslu Sumut telah menegaskan tidak bisa menindaklanjuti hal itu.
"Bawaslu provinsi menyatakan laporan tersebut tidak bisa ditangani oleh Bawaslu. Namun, Bawaslu kabupaten tetap menindaklanjuti dengan mengeluarkan putusan cepat, yang pada pokoknya memerintahkan perbaikan administratif data perolehan suara dari C1 ke DA1 di 135 TPS di 24 desa di kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra," tutur Enny.
Akibat kejadian itu, pemohon Robet Lumban Tobing merasa dirugikan karena harus kehilangan 2.392 suara. Pemohon juga gagal terpilih sebagai caleg terpilih DPRD dari dapil Sumut IX.
"Menurut mahkamah, tindakan Bawaslu kabupaten memproses laporan Samuel Samosir telah melewati tenggat waktu pelaporan. hingga kemudian berujung pada putusan cepat demikian," tutup Enny.
ADVERTISEMENT