MK Putus Gugatan Terkait Status Pendidikan Gibran Malam Ini

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic memimpin sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang MK, Kamis (2/10/2026). Foto: Humas/Ramadhan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic memimpin sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang MK, Kamis (2/10/2026). Foto: Humas/Ramadhan

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10) malam.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan dibacakan pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pemohon Denny Indrayana (kanan) bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Senin (21/9/2026). Foto: Humas/Ifa

Mereka mendalilkan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat merupakan syarat wajib bagi calon presiden dan wakil presiden. Menurut pemohon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, pencalonan Gibran dinilai cacat sejak awal.

Dalil tersebut mengacu pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Perkara Diajukan Hampir 2 Tahun Setelah Pilpres

Militan Gibran pimpinan Andi Azwan sebagai pihak Terkait dalam gugatan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk, 30/9/2026. Foto: Youtube/ MKRI

Perkara ini mulai disidangkan MK pada Senin (21/9). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyebut terdapat indikasi dan bukti awal bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran bukan hanya administratif, tetapi juga manipulatif.

Pemohon menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut serta berpendapat bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Perkara ini diajukan setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Para pemohon menyadari permohonan tersebut telah melewati batas waktu pengajuan PHPU, tetapi berpendapat pemeriksaan tetap diperlukan demi keadilan substantif.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersalaman dengan Ketua DPR RI Puan Maharani berjalan usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

KPU Bantah Ada Upaya Meloloskan Gibran

KPU sebagai Termohon membantah dalil bahwa terdapat aturan yang sengaja dibuat untuk meloloskan Gibran.

Dalam sidang pada Kamis (1/10), mantan Ketua KPU RI periode 2022–2024 Hasyim Asy'ari mengatakan ketentuan pengecualian bukti kelulusan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dibuat untuk menguntungkan calon tertentu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin (kanan) mengikuti sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Senin (21/9/2026). Foto: Humas/Ifa

Ketentuan tersebut mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Hasyim mengatakan ketentuan itu muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, dalam persidangan yang sama Hasyim mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

Menurut dia, klarifikasi dilakukan jika terdapat keraguan atau aduan masyarakat. Saat itu, KPU mengaku tidak menemukan kedua kondisi tersebut dan dokumen serupa sebelumnya telah digunakan Gibran dalam Pilkada Solo 2020.

Ahli yang dihadirkan KPU, Agus Riwanto, juga menyatakan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tidak menghapus syarat pendidikan minimal SMA. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur keadaan khusus terkait dokumen administrasi pencalonan.

video from internal kumparan

Ahli KPU Persoalkan Kewenangan MK

Ahli hukum tata negara dan hukum pemilu yang dihadirkan KPU, Khairul Fahmi, turut mempersoalkan kewenangan MK memeriksa perkara tersebut setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden.

Menurut Khairul, PHPU merupakan mekanisme untuk menguji hasil kontestasi elektoral dalam batas subjek, objek, dan waktu yang telah ditentukan. Setelah pasangan calon dilantik, statusnya berubah menjadi pemegang jabatan konstitusional.

Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti (kanan) dan Atase Pendidikan KBRI Australia Yuli Rahmawati, dalam sidang di MK terkait ijazah Gibran, Jumat (3/10/2026). Foto: Instagram/ @mahkamahkonstitusi

Ia berpendapat persoalan yang muncul setelah pelantikan tidak lagi berkaitan dengan diskualifikasi calon, melainkan dapat masuk ke mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

KPU juga menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU karena Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan ketentuan dalam UU MK memberikan hak pengajuan PHPU kepada pasangan calon.

Ketua KPU RI Periode 2022-2024, Hasyim Asyari (kanan), disumpah selaku saksi Termohon, dalam sidang gugatan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk, 30/9/2026 Foto: Instagram/MK

Bawaslu Akui Tak Bisa Akses Dokumen Pendidikan

Dalam persidangan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja justru menyatakan lembaganya tidak memiliki akses untuk memverifikasi langsung seluruh dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja (tengah depan) bersama jajarannya mengikuti sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Senin (21/9/2026). Foto: Humas/Ifa

Bagja mengatakan Bawaslu hanya dapat mengakses informasi pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menurut dia, Bawaslu tidak memiliki akses untuk masuk ke sistem tersebut sehingga tidak dapat melihat langsung dokumen ijazah para calon.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara.

Kemendikdasmen Jelaskan Surat Penyetaraan

Gogot Suharwoto selaku Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (tengah) pada sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang MK, Jumat (2/10/2026). Foto: Humas/Ifa

Pada sidang terakhir sebelum putusan, Jumat (2/10), MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Kemendikdasmen menjelaskan penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

Sidang tersebut menjadi tahap pendalaman terakhir sebelum MK memasuki agenda pengucapan putusan.

Suasana Sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan Denny Indrayana dkk terkait syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Senin (21/9/2026). Foto: Humas/Ifa

Petitum Pemohon

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, serta menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal.

Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres dan membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Kiri-kanan: Yance Arizona Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Mereka Ahli Pemohon yang dihadirkan Denny Indrayana dkk dalam sidang gugatan syarat pendidikan Gibran pada Pemilu 2024 di gedung MK, 30/9/2026 Foto: Instagram/Mahkamah Konstitusi

Pemohon juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum para pemohon dan belum menjadi putusan MK.

Kini, MK akan menentukan apakah perkara tersebut dapat diterima dan apakah dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran beralasan menurut hukum.

Para Pemohon

Fachrul Razi semasa menjadi Menteri Agama di Komisi VIII DPR. Foto: Kementerian Agama

Sebanyak 12 pihak menjadi pemohon dalam perkara ini. Mereka terdiri atas perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, enam purnawirawan TNI, serta tiga pemohon perseorangan.

Enam purnawirawan TNI tersebut yakni mantan Wakil Panglima TNI Fachrul Razi yang juga pernah menjadi Menteri Agama, mantan KSAD Tyasno Sudarto, mantan KSAL Slamet Soebijanto, mantan KSAU Hanafie Asnan, mantan Danjen Kopassus Soenarko MD, serta Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin.

Eks Danjen Kopassus Mayjen (purn) Soenarko ikut aksi unjuk rasa di depan KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Sementara tiga pemohon perseorangan lainnya adalah advokat H.M. Subhan, peneliti kebijakan publik Bonatua Silalahi, serta advokat dan pegiat pendidikan Tiurma Mercy Sihombing.

Ke-12 pemohon didampingi kuasa hukum, antara lain Refly Harun dan Bambang Widjajanto.

Berikut daftar lengkapnya:

Pemohon dan kuasa hukum permohonan diskualifikasi Wapres Gibran di MK yang diputuskan 6/10/2026 Foto: Dok. MKRI