Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Partai NasDem pada tingkat DPRD di daerah pemilihan VI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Permohonan NasDem ditolak majelis hakim karena bukti yang diajukan dianggap tak meyakinkan, yaitu terdapat banyak coretan dan bekas tip-ex.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/).
Hakim Konstitusi Whiduddin Adams menjelaskan, beberapa bukti milik NasDem memiliki banyak noda coretan dan tip-ex. Tidak hanya itu, menurut hakim, bukti yang diserahkan NasDem juga berbeda dengan bukti yang diajukan Hanura sebagai pihak terkait dan Bawaslu.
"Selain itu, formulir C1 yang diajukan pemohon justru berbeda dengan bukti yang dimiliki termohon dan Bawaslu. Terlebih lagi, sebagian bukti pemohon banyak coretan bekas coretan dan tip-ex basah, dan ditambah-tambahi angka-angka baru,” tutur Wahiduddin saat membacakan pertimbangan.
“Terhadap bukti di atas, mahkamah tidak meyakini kebenaran bukti C1 yang diajukan pemohon," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain bukti yang tak meyakinkan, permohonna NasDem juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.
"Dan mahkamah berpendapat bukti yang diajukan termohon dan Bawaslu adalah yang benar, karena pertimbangan tersebut. Terlebih lagi saksi tidak menguatkan dalil-dalil pemohon, oleh karenanya dalil pemohon tak beralasan menurut hukum," jelas Wahiduddin.
Adapaun dalam permohonannya, NasDem mempermasalahkan adanya pengurangan suara di dapil VI Bima, NTB. Dalam permohonannya, NasDem juga mengatakan adanya penambahan suara untuk Hanura yang terjadi di 6 TPS di Kecamatan Palibelo dan Belo, Bima, NTB.