MKD Sudah Terima 3 Laporan untuk Novanto Terkait Korupsi e-KTP

Majelis Kehormatan Dewan sudah menerima tiga laporan untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD masih memverifikasi seluruh laporan terkait Novanto.
"Ada 3 laporan terkait Pak Novanto untuk kasus e-KTP," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
Namun, Dasco mengatakan jika nanti Novanto diberikan sanksi, sanksi yang diberikan tidak akan berlaku akumulatif dengan dua kasus Novanto sebelumnya di MKD yaitu terkait kasus 'Papa Minta Saham' dan kunjungan Novanto ke Amerika untuk mengikuti kampanye Donald Trump.
Sebab, kata dia, nama Novanto sudah direhabilitasi pada kasus 'Papa Minta Saham'.
"Kan yang terakhir kan kita rehabilitasi karena kemarin ada putusan MK. Kita ikut putusan yang ada kemarin. Kalau soal Trump kita cuma ingatkan kepada yang bersangkutan. Tidak ada sanksi ringan, hanya mengingatkan kepada pimpinan DPR termasuk Pak Fadli," tuturnya.
Baca juga: Novanto Dilaporkan ke MKD karena Kasus e-KTP

MKD tidak dapat menjanjikan berapa lama kasus akan ditindak. Sebab, MKD tengah memproses 9 kasus pelanggaran kode etik.
"Ya ini kita ada 9 kasus yang masuk pada waktu kita reses. Ya kita harus verifikasi satu per satu. Termasuk ini. Ini kan baru masuk kemarin," ujarnya.
Sekadar diketahui, kemarin Novanto dilaporkan ke MKD oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena dugaan terlibat dalam kasus e-KTP. Dasco mengaku baru membaca sekilas laporan yang disampaikan MAKI. Sehingga, ia belum dapat menyimpulkan apa pun soal pelanggaran etik yang dilakukan Novanto.
"Saya baru baca sekilas itu pelaporannya. Kita akan sampaikan kepada tim yang akan memverifikasi. Kalau hasil verifikasi itu kita akan bawa ke rapat internal di Mahkamah Kehormatan Dewan," imbuhnya.
Baca juga: Tiga ‘Ketua DPR’ di Pusaran Kasus e-KTP
