Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
MKMK: Polisi Perlu Izin Presiden Jika Periksa Hakim MK soal Ubah Kalimat Vonis
15 Februari 2023 10:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memberikan keterangan terkait pelaporan 9 Hakim Konstitusi ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut terkait dugaan skandal perubahan kalimat dalam vonis gugatan terkait pergantian Aswanto selaku Hakim Konstitusi oleh DPR.
ADVERTISEMENT
Anggota MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya masih terus menangani masalah ini. Palguna juga memberikan keterangan terhadap pelaporan 9 hakim MK ke Polda Metro Jaya.
Palguna yang pernah menjadi Hakim MK ini menjelaskan, tidak ada masalah jika penyidik dari Polda Metro jaya ingin memeriksa hakim MK.
Namun, penyidik memerlukan izin dari Presiden.
"Ya tidak ada masalah tetapi, kalau tak salah, prosedurnya tetap perlu izin Presiden," kata Palguna saat dikonfirmasi, Selasa (14/2).
Sementara Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan terkait rencana pemanggilan hakim MK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, belum mendapat laporan dari penyidik terkait perkembangan laporan itu.
Laporan terhadap hakim MK itu dibuat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ia menemukan dugaan adanya pihak yang mengubah kalimat di dalam gugatan pergantian Aswanto selaku Hakim Konstitusi oleh DPR ke ranah pidana. Dia melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2).
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023.
Dalam laporan itu, pihak terlapor yakni 9 hakim MK dan 2 panitera. Mereka diduga melanggar 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
ADVERTISEMENT
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK dan diterima juga oleh Zico:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Diduga ada kesengajaan dalam perubahan vonis tersebut. Karena ada perubahan itu, arti dalam vonis pun berbeda. Selain diusut oleh MKMK, Zico melaporkan secara pidana kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Dalam pelaporan itu, Leon turut membawa sejumlah barang bukti mulai dari video resmi yang memperlihatkan putusan, salinan putusan, hingga rilis sidang.
ADVERTISEMENT
"Sudah kita serahkan dan kita tinggal menunggu panggilan dari pihak penyidikan untuk dilakukan tindak lanjut dari laporan kita," kata Leon.