Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mobil Dinas Plt Sekda Polewali Mandar: Mercy GLS-Class 450 Seharga Rp 2,5 Miliar
3 Agustus 2024 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Belakangan ini, mobil Mercedes Benz tipe GLS-Class 450 menjadi mobil dinas Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), I Nengah Tri Sumadana.
ADVERTISEMENT
I Nengah pun memberikan penjelasan. Mobil dinas tersebut dia gunakan lantaran saat ini Pemkab Polman kekurangan kendaraan dinas.
Mobil berlambang bintang itu dibeli pada masa Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar melalui APBD 2021 yang pengadaannya mendapatkan sorotan dari masyarakat, mahasiswa, hingga elite politik di Polman, lantaran memakan anggaran Rp 2,5 miliar.
"Awalnya kebijakan dari Pj Bupati Polman, randis (kendaraan dinas) Mercy ini diserahkan ke saya sebagai kendaraan dinas. Bapak Bupati lebih nyaman dalam mobilitas kedinasannya menggunakan mobil Fortuner atau Innova," ujar I Nengah, Jumat (2/8).
Dia menyatakan, dirinya sempat canggung menggunakan kendaraan dinas mewah tersebut. Namun dengan dalih Pemkab Polman kekurangan mobil dinas, I Nengah bersedia menggunakan mobil dinas yang sudah lama terparkir di garasi rumah jabatan Bupati Polman itu.
ADVERTISEMENT
"Ini kita masih kekurangan randis, jadi kita pakai Mercy sebagai aset yang terparkir untuk digunakan," sambung dia.
Disebut Cuma Sementara
Kabag Humas Pemkab Polman, Sulaiman Makka, mengatakan mobil randis Mercy yang dikendarai Plt Sekda Polman digunakan hanya bersifat sementara. Mobil tersebut sudah diserahterimakan Pj Bupati Polman Ilham Borahima pada Jumat (2/8).
"Randis kita (Pemkab Polman) masih kurang. Sebenarnya yang pakai itu harusnya Pj Bupati, hanya dipinjamkan sementara ke Plt Sekda," kata Sulaiman Makka.
Tunggak Pajak
Hasil penelusuran, mobil Mercedes Benz GLS-Class 450 itu ternyata menunggak pajak sebesar Rp 10 juta. Pajak kendaraan itu jatuh tempo sejak Juni 2024.
"Tunggakan sudah dua bulan sejak Juni 2024, nilainya mencapai Rp 10 juta," ujar Kepala UPTD Samsat Polewali, Andika.
ADVERTISEMENT
Sementara Kepala Bagian Aset Badan Keuangan Pemkab Polman Nurfadilah Sayadi, mengakui belum mengetahui terkait detail tunggakan pajak mobil dinas tersebut.
"Kami segera berkoordinasi dengan bagian umum untuk menyelesaikan tunggakan yang ada," kata dia.