Mobil Pelat Khusus akan Dibatasi: Hanya untuk Dirjen, Eselon 1, dan Menteri

13 Juni 2022 12:53 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Operasi Patuh Jaya 2022 difokuskan kepada penggunaan rotator dan pelat khusus.
ADVERTISEMENT
Fadil mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi penggunaan pelat khusus dan rotator, apakah penggunaannya sesuai peruntukan atau tidak.
"Apabila ditemukan, kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (13/6).
Selain itu, Fadil juga menyebut jika masih ditemukan pelanggaran berulang soal penggunaan rotator dan pelat khusus, maka izin penggunaannya bakal dicabut.
"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja, kita sedang evaluasi soal itu," ujar dia.
Operasi Patuh Jaya 2022 resmi digelar mulai hari ini, Senin (13/6) hingga (26/6) mendatang. Sebanyak 3.070 personel kepolisian diterjunkan guna melancarkan operasi kali ini.
Dalam operasi ini juga tindak penilangan akan dilakukan oleh kamera tilang elektronik bukan dengan anggota kepolisian yang berada di lapangan.
ADVERTISEMENT
Polisi hanya memberikan imbauan dan tindakan preventif bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran.