Mobil Pengawalan Rotator Banyak Ditemukan di Jalan, Siapa yang Berhak Dikawal?

12 Mei 2022 14:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deretan mobil pejabat negara di komplek Istana. Foto: Yudhistira Amran/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deretan mobil pejabat negara di komplek Istana. Foto: Yudhistira Amran/kumparan
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini beredar berita tentang kemacetan di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, akibat mobil dinas milik TNI AD parkir sembarangan di terminal 2 bandara pada 8 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
Kemacetan tak terhindarkan karena saat itu bandara mengalami kepadatan akibat arus balik lebaran.
Kemacetan akibat mobil dinas TNI ini viral setelah diunggah oleh seorang warganet. Ia menyebut, dua mobil dinas milik TNI membuat macet terminal 2 Bandara Soetta karena parkir di tempat yang bukan semestinya.
Menurut informasi, mobil dinas tersebut berada di bandara untuk menjemput seorang petinggi TNI. Tak disebutkan siapa serta satuan pejabat tersebut.
Deretan mobil pejabat negara di komplek Istana. Foto: Yudhistira Amran/kumparan
TNI AD sendiri sudah memberikan tanggapan atas beredarnya informasi itu. Kadispen TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dilakukan oleh oknum pengemudi kendaraan dinas milik TNI AD tersebut.
Namun kejadian ini membuat kita perlu mengetahui lagi aturan pengawalan pejabat pemerintahan. Siapa saja yang berhak, dan bagaimana mekanismenya di lapangan sehingga tak merugikan pengguna jalan lain.
ADVERTISEMENT
Polri menyebut, semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Mobil pengawalan milik Dinas Perhubunhan (Dishub) Kota Bekasi ditilang polisi. Foto: Dok. Istimewa
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut;
Pengawalan polisi saat mobil peserta KTT ASEAN menuju Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Sabtu (24/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pasal 135 Ayat 1 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara RI dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
ADVERTISEMENT
Sehingga jelas di sini bahwa pejabat yang berhak mendapatkan pengawalan adalah kepala negara (Presiden dan Wakil Presiden), serta pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
Lalu yang diperbolehkan memberikan pengawalan hanyalah petugas kepolisian, bukan petugas pengamanan lain seperti Satpol PP, Dishub, dll. Tentunya dengan memperhatikan aturan berlalu-lintas sehingga tak merugikan pengguna jalan lainnya.
Meski tidak dijelaskan aturan mengenai pengawalan jalan untuk para pejabat, namun ada beberapa pertimbangan yang dapat diambil pihak kepolisian untuk mengawal.
Berdasarkan peraturan tersebut di atas, siapa saja bisa mengajukan pengawalan kepada polisi. Nantinya, polisi akan mempertimbangkan tingkat urgensinya.