Mobil Rolls Royce Milik Harvey Moeis Disita Kejagung

2 April 2024 0:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Rolls-Royce diduga milik Harvey Moeis dibawa ke Kantor Kejagung RI, Senin (1/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Rolls-Royce diduga milik Harvey Moeis dibawa ke Kantor Kejagung RI, Senin (1/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung resmi menyita mobil mewah Rolls-Royce milik tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
Mobil mewah tanpa pelat nomor itu dibawa ke Kejagung menggunakan mobil derek. Tampak sekitar pukul 23.00 WIB, mobil milik suami Sandra Dewi itu diparkirkan di halaman Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Mobil itu didominasi warna hitam dan warna silver di kap mesinnya.
Mobil Rolls-Royce diduga milik Harvey Moeis dibawa ke Kantor Kejagung RI, Senin (1/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Petugas Kejagung sempat membuka mobil itu dan memperlihatkan bagian interiornya. Salah satu yang tampak dalam mobil itu ada payung warna biru.
Dirdik Jampidsus Kuntadi mengatakan, selain menyita Rolls-Royce, pihaknya menyita mobil Mini Cooper.
"Betul dan Mini Cooper," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (1/4).
Dia menyebut, penggeledahan masih berlangsung hingga Senin malam. Namun tak dijelaskan kediaman mana yang digeledah.
"Untuk penggeledahan memang benar sedang berlangsung," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
Selain Harvey Moeis, setidaknya sudah ada total 16 tersangka yang dijerat Kejagung terkait kasus tersebut, termasuk mantan direksi PT Timah hingga sejumlah pihak swasta. Bahkan ada nama crazy rich PIK, Helena Lim.
Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Sementara itu menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.
ADVERTISEMENT