Mobil Tabrak Motor di Cakung Jadi Kasus Pembunuhan, Ini Respons Keluarga Korban

21 Juni 2023 10:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pecahan kaca mobil di lokasi kecelakaan maut truk pengangkut BBM di Jalan Transyogi, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pecahan kaca mobil di lokasi kecelakaan maut truk pengangkut BBM di Jalan Transyogi, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus kecelakaan pemobil gilas pemotor hingga tewas di Gerbang Tol Cakung 15 Juni lalu, terus bergulir. Terbaru, Polda Metro Jaya menyatakan ada tindak pidana dalam kasus ini, sehingga kasus tersebut dilimpahkan dari Ditlantas ke Ditreskrimum.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukum keluarga korban, Rully Simamora, keluarga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Digantinya pasal yang dijeratkan kepada tersangka juga dinilai tepat olehnya.
"Kami sependapat bahwa memang apabila dilihat dari video yang sudah viral, ditambah dengan hal-hal yang selama ini disampaikan oleh kepolisian, memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana," ujar Rully kepada kumparan, Rabu (21/6).
Meski demikian, pihaknya mempertanyakan hal lain yang dirasa masih janggal dalam peristiwa nahas yang menimpa korban. Terutama terkait peran ibu pelaku yang diketahui berada di dalam mobil saat peristiwa terjadi.
"Kok seperti ada yang ganjil? Apakah ibu pelaku tidak melarang? Mengapa pelaku masih bisa pergi ke Bogor? Apakah ke Bogor masih bersama antara pelaku dan ibunya. Mengapa tidak diperintahkan kepada pelaku untuk menyerahkan diri? Jangan-jangan ada keikutsertaan ibu pelaku dalam masalah ini," jelas Rully.
ADVERTISEMENT
Pihaknya meminta dalami penyelidikan, terutama terkait potensi adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Mohon semuanya ini didalami supaya peristiwanya menjadi terang," tutupnya.
Kasus itu awalnya ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan adanya temuan tersebut kasusnya akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kita limpahkan ke Reskrim," kata Direktur Lalu Lintas (Lantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6).
Selain itu, lanjut Latif, berdasarkan hasil gelar perkara tersangka kini resmi dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas (kecelakaan lalu lintas), setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka (kecelakaan) lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338," jelas Latif.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Kasus
Peristiwa ini bermula saat pelaku, O, sedang mengantar ibunya bekerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan korban, Moses Bagus Prakoso (30), berangkat kerja ke arah Pulogadung, Jakarta Timur. Keduanya sama-sama tinggal di Kompleks Harapan Indah, Kota Bekasi.
Keduanya bersenggolan hingga terlibat cekcok yang mengakibatkan spion mobil pelaku patah. Lokasi cekcok berada sekitar 500 meter sebelum lokasi kejadian.
"Sempat ada insiden sebelum kejadian. Setelah itu korban melakukan sesuatu terhadap mobilnya hingga spionnya itu patah," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta.
"Mobilnya malah ditendang hingga berakibat patah spion. Akibatnya sesaat ada kejadian itu, terus diuber dan terjadi (tabrak lari)," imbuh Darwis.
Pelaku yang emosi lalu mengejar korban. Saat berada di gerbang Tol Cakung, korban yang mengendarai motor itu ditabrak oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Korban terkapar di tengah jalan dalam kondisi tidak bernyawa.