Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Modus 2 Pelaku Penjual Konten Video Porno Diduga Anak Musisi
2 Agustus 2024 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelaku dengan inisial MRS menggunakan media sosial X dan Telegram untuk mempromosikan kontennya. Di dalamnya, para tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi.
“Tanggal 29 juli 2024 saat petugas subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber, kemudian melakukan ada akun X … akun X tersebut menawarkan link, kemudian akun itu mentransmisikan, menyebarkan konten yang bermuatan asusila atau pornografi, yang di antaranya berisi video yang bermuatan pornografi diduga mirip anak seorang artis ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8).
Video-video lengkap pun dijual. Tersangka menawarkan dua paket, yang pertama paket vip sebesar Rp 35 ribu, kemudian ada paket vvip yang dihargai Rp 100 ribu per video.
ADVERTISEMENT
“Kemudian tersangka meminta para pendaftar itu untuk membayar menggunakan e-wallet,” ujar dia.
Setelah pembayaran terpenuhi, pelaku akan kirimkan tautan Terabox. “Setelah membayar, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full paket berdasarkan paket yang dipilih,” sambung Ade.
Ade mengatakan, MRT sudah melakukan aksinya sejak bulan Desember 2023. Dalam sebulan ia mendapat omzet hingga Rp 2 juta dari menjual video porno.
“Tersangka MRS ini sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023. Sampai kemarin ditangkap juli 2024, dengan omzet bulanan, 1-2 juta rupiah perbulan,” ujar Ade.
“Kemudian, channel telegram ini, per 25 juli ada 212.832 member,” ujar Ade.
Berbeda dengan MRS, tersangka JE mengunggah konten pornografi diduga anak musisi ini ke akun X miliknya.
ADVERTISEMENT
“JE ini mengaku mendapat video dari sebuah akun di Tiktok. Kemudian, men-download, kemudian meng-upload,” jelas Ade
Para tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu no 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda 1 miliar.
“Kemudian, dilapis juga dengan pasal tindak pidana pornografi pasal 4 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan juga pasal 7 ayat 3, pasal 7 jo pasal 33 dengan maksimal pidana 15 tahun,” pungkas Ade.