Modus 2 Pelaku Penjual Konten Video Porno Diduga Anak Musisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melakukan doorstop di ruang Humas Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melakukan doorstop di ruang Humas Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Ramai peredaran video syur diduga diperankan anak seorang musisi. Dua orang pelaku berinisial MRS dan JE yang menyebarkan video tersebut telah ditangkap Polda Metro Jaya.

Pelaku dengan inisial MRS menggunakan media sosial X dan Telegram untuk mempromosikan kontennya. Di dalamnya, para tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi.

“Tanggal 29 juli 2024 saat petugas subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber, kemudian melakukan ada akun X … akun X tersebut menawarkan link, kemudian akun itu mentransmisikan, menyebarkan konten yang bermuatan asusila atau pornografi, yang di antaranya berisi video yang bermuatan pornografi diduga mirip anak seorang artis ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8).

Polda Metro menetapkan MRS dan JE sebagai tersangka penyebaran konten video syur diduga anak artis (AD) Foto: Dok Istimewa

Video-video lengkap pun dijual. Tersangka menawarkan dua paket, yang pertama paket vip sebesar Rp 35 ribu, kemudian ada paket vvip yang dihargai Rp 100 ribu per video.

“Kemudian tersangka meminta para pendaftar itu untuk membayar menggunakan e-wallet,” ujar dia.

Setelah pembayaran terpenuhi, pelaku akan kirimkan tautan Terabox. “Setelah membayar, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full paket berdasarkan paket yang dipilih,” sambung Ade.

Polda Metro Jaya tangkap dua orang tersangka penyebar video asusila yang diduga mirip anak musisi David Bayu. Foto: Dok Istimewa

Ade mengatakan, MRT sudah melakukan aksinya sejak bulan Desember 2023. Dalam sebulan ia mendapat omzet hingga Rp 2 juta dari menjual video porno.

“Tersangka MRS ini sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023. Sampai kemarin ditangkap juli 2024, dengan omzet bulanan, 1-2 juta rupiah perbulan,” ujar Ade.

“Kemudian, channel telegram ini, per 25 juli ada 212.832 member,” ujar Ade.

Berbeda dengan MRS, tersangka JE mengunggah konten pornografi diduga anak musisi ini ke akun X miliknya.

Isi handphone tersangka yang dijadikan barang bukti terkait penyebaran video porno diduga anak artis (AD) Foto: Dok Istimewa

“JE ini mengaku mendapat video dari sebuah akun di Tiktok. Kemudian, men-download, kemudian meng-upload,” jelas Ade

Para tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu no 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda 1 miliar.

“Kemudian, dilapis juga dengan pasal tindak pidana pornografi pasal 4 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan juga pasal 7 ayat 3, pasal 7 jo pasal 33 dengan maksimal pidana 15 tahun,” pungkas Ade.