Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.98.1
Modus 5 Pelaku Rampok-Bunuh Lansia di Bekasi: Pura-pura Belanja di Warung Korban
17 Februari 2025 19:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Pers rilis kasus pembunuhan lansia di Polda Metro Jaya pada Senin (17/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jm9rfymayrvbhqe9s0hwxxbw.jpg)
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap modus yang dilakukan lima pelaku berinisial MR, AG, DA, N, dan R saat merampok dan membunuh wanita lansia bernama Bimih (71) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Sebelum merampok dan membunuh, pelaku ternyata sempat berpura-pura berbelanja di warung kelontong milik korban.
Diketahui, rumah korban terdiri dari dua lantai. Lantai satu digunakan sebagai warung kelontong dan lantai dua digunakan sebagai tempat korban untuk beristirahat. Korban tinggal di sana seorang diri.
"Tersangka R berpura-pura berbelanja di warung korban untuk mengalihkan perhatian korban, maka AG masuk ke dalam rumah dan bersembunyi dengan maksud akan melaksanakan aksinya nanti pada saat malam hari," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/2).
Usai para pelaku berhasil masuk ke rumah korban, mereka lalu sempat mematikan CCTV agar aksinya tak diketahui. Namun, saat mematikan CCTV itu lah, korban terbangun dari tidurnya sehingga para pelaku langsung membekap dan mencekik korban hingga tewas.
ADVERTISEMENT
"AG mencekik leher korban. Setelah memastikan korban lemas, Saudara MR mengambil uang dari laci kasir dan HP korban," ucap dia.
Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku saat beraksi hingga uang tunai senilai Rp 150 ribu. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Bimih ditemukan tewas di kamar tidurnya dengan leher terikat kain kerudung miliknya. Selain ditemukan tewas, warung kelontongnya juga berada dalam kondisi telah berantakan. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang yakni uang tunai senilai Rp 11,7 juta di laci warung dan ponsel korban.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan tanda kekerasan berupa cekikan di leher serta empat titik luka akibat pukulan di kepala. Korban telah dimakamkan di TPU Sindangjaya.
ADVERTISEMENT